OJK Bubarkan Dana Pensiun BASF Indonesia, Tunjuk Likuidator
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membubarkan Dana Pensiun BASF Indonesia berdasarkan permohonan pendiri dana pensiun tersebut. Pembubaran ini ditetapkan melalui Pengumuman Nomor PENG-170/PD.02/2026 dan berlaku efektif surut sejak 31 Juli 2026. Keputusan ini didasarkan pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-84/D.05/2026 yang ditandatangani pada 23 September 2026 di Jakarta.
Dua likuidator telah ditunjuk untuk mengelola proses likuidasi dana pensiun ini, yaitu Drs. Asiwardi Gandhi sebagai Ketua dan Drs. Ganis Widio Ananto sebagai Anggota. Kedua likuidator ini beralamat di DBS Bank Tower Lantai 26, Ciputra World 1, Jl. Dr. Satrio Kav. 3-5, Kuningan, Jakarta Selatan, yang sama dengan alamat kantor Dana Pensiun BASF Indonesia.
OJK menyatakan bahwa likuidator bertanggung jawab untuk menjalankan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengenai pembubaran dan likuidasi dana pensiun. Namun, OJK tidak memberikan detail mengenai alasan permohonan pembubaran, jumlah peserta dana pensiun, atau nilai aset yang akan dilikuidasi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 29 September 2026 pukul 20.59
Ekonom: Investasi LN bisa didahulukan bagi dapen bertata kelola baik
Warta Ekonomi · 28 September 2026 pukul 20.35
OJK Buka Keran Investasi Dana Pensiun ke Luar Negeri, Ini Syaratnya
Berita terkait
58 Dana Pensiun Telah Dibubarkan dalam 6 Tahun
Detik.com · 7 September 2026 pukul 19.30
RI Menua, OJK Dorong Dana Pensiun Disiapkan Sejak Hari Pertama Kerja
CNN Indonesia · 26 September 2026 pukul 13.00
Baru 30,67 Juta Peserta, Dana Pensiun di Indonesia Punya Ruang Tumbuh Besar
Liputan6.com · 26 September 2026 pukul 10.30
OJK Sebut RI Masuk Aging Population, Dorong Perencanaan Pensiun Sejak Dini
kumparan · 26 September 2026 pukul 03.00