Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Bubarkan Dana Pensiun BASF Indonesia, Tunjuk Likuidator

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membubarkan Dana Pensiun BASF Indonesia berdasarkan permohonan pendiri dana pensiun tersebut. Pembubaran ini ditetapkan melalui Pengumuman Nomor PENG-170/PD.02/2026 dan berlaku efektif surut sejak 31 Juli 2026. Keputusan ini didasarkan pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-84/D.05/2026 yang ditandatangani pada 23 September 2026 di Jakarta.

Dua likuidator telah ditunjuk untuk mengelola proses likuidasi dana pensiun ini, yaitu Drs. Asiwardi Gandhi sebagai Ketua dan Drs. Ganis Widio Ananto sebagai Anggota. Kedua likuidator ini beralamat di DBS Bank Tower Lantai 26, Ciputra World 1, Jl. Dr. Satrio Kav. 3-5, Kuningan, Jakarta Selatan, yang sama dengan alamat kantor Dana Pensiun BASF Indonesia.

OJK menyatakan bahwa likuidator bertanggung jawab untuk menjalankan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengenai pembubaran dan likuidasi dana pensiun. Namun, OJK tidak memberikan detail mengenai alasan permohonan pembubaran, jumlah peserta dana pensiun, atau nilai aset yang akan dilikuidasi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait