Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK siapkan aturan dana pensiun boleh investasi ke luar negeri

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun perubahan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2023 untuk memungkinkan dana pensiun berinvestasi di luar negeri. Kebijakan ini diberlakukan sebagai alternasi ketika instrumen investasi domestik belum memadai atau memberikan return yang tidak memuaskan. Penyelenggara dana pensiun tetap memiliki kewenangan untuk memilih instrumen seperti saham, reksa dana, atau surat berharga, namah dengan pengawasan ketat oleh OJK melalui sistem Portal Informasi dan Monitoring Efek IKNB (Prime). Investasi luar negeri tidak sembarangan, kontrol ketat dilakukan untuk melindungi hak peserta pensiun.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait