OJK siapkan aturan dana pensiun boleh investasi ke luar negeri
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun perubahan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2023 untuk memungkinkan dana pensiun berinvestasi di luar negeri. Kebijakan ini diberlakukan sebagai alternasi ketika instrumen investasi domestik belum memadai atau memberikan return yang tidak memuaskan. Penyelenggara dana pensiun tetap memiliki kewenangan untuk memilih instrumen seperti saham, reksa dana, atau surat berharga, namah dengan pengawasan ketat oleh OJK melalui sistem Portal Informasi dan Monitoring Efek IKNB (Prime). Investasi luar negeri tidak sembarangan, kontrol ketat dilakukan untuk melindungi hak peserta pensiun.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 25 September 2026 pukul 14.42
OJK Buka Pintu Dana Pensiun Investasi ke Luar Negeri, tapi Batasi Porsi Maksimal
SINDOnews · 25 September 2026 pukul 13.44
OJK Restui Dana Pensiun Investasi ke Luar Negeri, Bisa Berburu Saham hingga Obligasi Asing
Detik.com · 25 September 2026 pukul 13.06
OJK Restui Dana Pensiun Bisa Investasi Luar Negeri
CNBC Indonesia · 25 September 2026 pukul 17.11
OJK Siapkan Aturan Dapen Boleh Investasi di Luar Negeri, Ini Alasannya
Berita terkait
OJK Godok Aturan Dana Pensiun Boleh Investasi ke Luar Negeri
CNN Indonesia · 25 September 2026 pukul 14.53
OJK Buka Pintu Manajer Investasi Didirikan Dana Pensiun
Liputan6.com · 25 September 2026 pukul 14.45
OJK Perketat Pengawasan Investasi Dana Pensiun ke Luar Negeri
Liputan6.com · 25 September 2026 pukul 14.00
Return Dana Pensiun Naik, Penempatan Investasi di SRBI Tembus Rp18,52 Triliun
Warta Ekonomi · 15 September 2026 pukul 18.30