OJK Restui Dana Pensiun Investasi ke Luar Negeri, Bisa Berburu Saham hingga Obligasi Asing
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan industri dana pensiun melakukan diversifikasi investasi ke pasar luar negeri untuk mengantisipasi keterbatasan alternatif dan return rendah di dalam negeri. Kebijakan ini diatur dalam POJK Nomor 27 Tahun 2023 dengan pengawasan ketat guna memitigasi risiko fraud dan pelanggaran tata kelola.
Batas maksimal investasi luar negeri ditetapkan sebesar 20% dari total portofolio, mencakup instrumen seperti saham, obligasi korporasi, surat berharga negara asing, efek lembaga multinasional, dan reksa dana global. Strategi alokasi ditentukan oleh masing-masing pengelola dana pensiun, baik DPPK maupun DPLK, sesuai ketentuan yang berlaku. Khusus untuk PT Taspen dan PT ASABRI, pengelolaan dana mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dengan kewajiban alokasi minimal 30% pada Surat Berharga Negara (SBN).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 25 September 2026 pukul 14.52
OJK siapkan aturan dana pensiun boleh investasi ke luar negeri
Detik.com · 25 September 2026 pukul 13.06
OJK Restui Dana Pensiun Bisa Investasi Luar Negeri
CNBC Indonesia · 25 September 2026 pukul 17.11
OJK Siapkan Aturan Dapen Boleh Investasi di Luar Negeri, Ini Alasannya
CNN Indonesia · 25 September 2026 pukul 14.53
OJK Godok Aturan Dana Pensiun Boleh Investasi ke Luar Negeri
Berita terkait
OJK Buka Pintu Dana Pensiun Investasi ke Luar Negeri, tapi Batasi Porsi Maksimal
kumparan · 25 September 2026 pukul 14.42
OJK Perketat Pengawasan Investasi Dana Pensiun ke Luar Negeri
Liputan6.com · 25 September 2026 pukul 14.00
Return Dana Pensiun Naik, Penempatan Investasi di SRBI Tembus Rp18,52 Triliun
Warta Ekonomi · 15 September 2026 pukul 18.30
OJK Catat Aset Industri Asuransi Capai Rp1.187 Triliun, Ini Penopangnya
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 20.00