Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Restui Dana Pensiun Investasi ke Luar Negeri, Bisa Berburu Saham hingga Obligasi Asing

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan industri dana pensiun melakukan diversifikasi investasi ke pasar luar negeri untuk mengantisipasi keterbatasan alternatif dan return rendah di dalam negeri. Kebijakan ini diatur dalam POJK Nomor 27 Tahun 2023 dengan pengawasan ketat guna memitigasi risiko fraud dan pelanggaran tata kelola.

Batas maksimal investasi luar negeri ditetapkan sebesar 20% dari total portofolio, mencakup instrumen seperti saham, obligasi korporasi, surat berharga negara asing, efek lembaga multinasional, dan reksa dana global. Strategi alokasi ditentukan oleh masing-masing pengelola dana pensiun, baik DPPK maupun DPLK, sesuai ketentuan yang berlaku. Khusus untuk PT Taspen dan PT ASABRI, pengelolaan dana mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dengan kewajiban alokasi minimal 30% pada Surat Berharga Negara (SBN).

Diberitakan juga oleh


Berita terkait