Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Restui Dana Pensiun Bisa Investasi Luar Negeri

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan aturan baru yang akan memungkinkan dana pensiun (dapen) untuk berinvestasi di luar negeri. Aturan ini merupakan bagian dari rancangan perubahan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai antisipasi agar dana pensiun tetap dapat menghasilkan imbal hasil yang optimal jika instrumen investasi dalam negeri dinilai kurang memadai.

Ogi menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak berarti dana pensiun akan dibebaskan untuk investasi sembarangan ke luar negeri. Setiap penyelenggara dana pensiun tetap harus menentukan instrumen investasi yang sesuai, seperti saham, reksadana, atau surat berharga. Untuk Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), kebijakan diatur oleh peraturan masing-masing perusahaan, sementara untuk Asabri dan Taspen diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

OJK juga telah menyiapkan sistem pengawasan melalui Portal Informasi dan Monitoring Efek IKNB (Prime) untuk memantau secara transparan ke mana saja dana pensiun diinvestasikan, termasuk mengidentifikasi pihak terkait dan harga instrumen yang digunakan. Ogi menegaskan bahwa proses investasi ke luar negeri akan dilakukan dengan pengawasan yang ketat untuk mencegah penyimpangan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait