OJK Restui Dana Pensiun Bisa Investasi Luar Negeri
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan aturan baru yang akan memungkinkan dana pensiun (dapen) untuk berinvestasi di luar negeri. Aturan ini merupakan bagian dari rancangan perubahan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai antisipasi agar dana pensiun tetap dapat menghasilkan imbal hasil yang optimal jika instrumen investasi dalam negeri dinilai kurang memadai.
Ogi menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak berarti dana pensiun akan dibebaskan untuk investasi sembarangan ke luar negeri. Setiap penyelenggara dana pensiun tetap harus menentukan instrumen investasi yang sesuai, seperti saham, reksadana, atau surat berharga. Untuk Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), kebijakan diatur oleh peraturan masing-masing perusahaan, sementara untuk Asabri dan Taspen diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
OJK juga telah menyiapkan sistem pengawasan melalui Portal Informasi dan Monitoring Efek IKNB (Prime) untuk memantau secara transparan ke mana saja dana pensiun diinvestasikan, termasuk mengidentifikasi pihak terkait dan harga instrumen yang digunakan. Ogi menegaskan bahwa proses investasi ke luar negeri akan dilakukan dengan pengawasan yang ketat untuk mencegah penyimpangan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 25 September 2026 pukul 14.52
OJK siapkan aturan dana pensiun boleh investasi ke luar negeri
SINDOnews · 25 September 2026 pukul 13.44
OJK Restui Dana Pensiun Investasi ke Luar Negeri, Bisa Berburu Saham hingga Obligasi Asing
CNBC Indonesia · 25 September 2026 pukul 17.11
OJK Siapkan Aturan Dapen Boleh Investasi di Luar Negeri, Ini Alasannya
CNN Indonesia · 25 September 2026 pukul 14.53
OJK Godok Aturan Dana Pensiun Boleh Investasi ke Luar Negeri
Berita terkait
OJK Buka Pintu Dana Pensiun Investasi ke Luar Negeri, tapi Batasi Porsi Maksimal
kumparan · 25 September 2026 pukul 14.42
OJK Perketat Pengawasan Investasi Dana Pensiun ke Luar Negeri
Liputan6.com · 25 September 2026 pukul 14.00
Return Dana Pensiun Naik, Penempatan Investasi di SRBI Tembus Rp18,52 Triliun
Warta Ekonomi · 15 September 2026 pukul 18.30
OJK Catat Aset Industri Asuransi Capai Rp1.187 Triliun, Ini Penopangnya
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 20.00