OJK Siapkan Aturan Dapen Boleh Investasi di Luar Negeri, Ini Alasannya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun aturan baru yang akan memperbolehkan dana pensiun (dapen) untuk berinvestasi di luar negeri. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan sebagai alternatif imbal hasil yang lebih baik, terutama jika investasi di dalam negeri tidak menawarkan opsi yang memadai atau return yang optimal. Aturan ini akan memberikan panduan mengenai apakah dapen dapat menginvestasikan dana ke dalam saham, reksa dana, atau surat berharga asing. Namun, kebijakan investasi akhirnya tetap diserahkan kepada masing-masing penyelenggara program pensiun, baik itu Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), termasuk PT ASABRI dan PT TASPEN yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) masing-masing.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 25 September 2026 pukul 14.53
OJK Godok Aturan Dana Pensiun Boleh Investasi ke Luar Negeri
ANTARA News · 25 September 2026 pukul 14.52
OJK siapkan aturan dana pensiun boleh investasi ke luar negeri
kumparan · 25 September 2026 pukul 14.42
OJK Buka Pintu Dana Pensiun Investasi ke Luar Negeri, tapi Batasi Porsi Maksimal
Liputan6.com · 25 September 2026 pukul 14.00
OJK Perketat Pengawasan Investasi Dana Pensiun ke Luar Negeri
Berita terkait
OJK Restui Dana Pensiun Investasi ke Luar Negeri, Bisa Berburu Saham hingga Obligasi Asing
SINDOnews · 25 September 2026 pukul 13.44
OJK Restui Dana Pensiun Bisa Investasi Luar Negeri
Detik.com · 25 September 2026 pukul 13.06
OJK Sebut RI Masuk Aging Population, Dorong Perencanaan Pensiun Sejak Dini
kumparan · 26 September 2026 pukul 03.00
OJK sebut inklusi dana pensiun baru capai 5,10 persen
ANTARA News · 25 September 2026 pukul 21.57