Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Siapkan Aturan Dapen Boleh Investasi di Luar Negeri, Ini Alasannya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun aturan baru yang akan memperbolehkan dana pensiun (dapen) untuk berinvestasi di luar negeri. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan sebagai alternatif imbal hasil yang lebih baik, terutama jika investasi di dalam negeri tidak menawarkan opsi yang memadai atau return yang optimal. Aturan ini akan memberikan panduan mengenai apakah dapen dapat menginvestasikan dana ke dalam saham, reksa dana, atau surat berharga asing. Namun, kebijakan investasi akhirnya tetap diserahkan kepada masing-masing penyelenggara program pensiun, baik itu Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), termasuk PT ASABRI dan PT TASPEN yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) masing-masing.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait