13 BPR Tutup, LPS Pastikan Dana Nasabah yang Dijamin Dikembalikan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) menyatakan bahwa dana nasabah pada 13 BPR yang ditutup pada 2026 akan dikembalikan dalam maksimal lima hari setelah izin usaha bank dicabut. Setiap nasabah berhak mendapatkan dana penyimpanan hingga Rp2 miliar yang masuk skema penjaminan. Dana di luar skema penjaminan akan diproses melalui likuidasi aset dan kredit bank. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menangani pengawasan serta konsolidasi industri BPR melalui merger atau akuisisi, sementara LPS menyiapkan sistem core banking untuk mempercepat penanganan kasus di masa depan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 4 September 2026 pukul 17.45
Daftar Lengkap 13 Bank yang Tutup Hingga September 2026
Liputan6.com · 5 September 2026 pukul 21.15
LPS Targetkan Program Penjaminan Asuransi Aktif 2027
ANTARA News · 5 September 2026 pukul 14.01
LPS jajaki skema relasi investor untuk selamatkan BPR/BPRS bermasalah
ANTARA News · 5 September 2026 pukul 13.09
LPS bidik penjaminan polis asuransi aktif pada 2027
Berita terkait
Daftar 13 Bank Tutup Hingga September 2026
Detik.com · 3 September 2026 pukul 06.26
Daftar 12 Bank Tutup per Agustus, Ada Perbankan Syariah
CNN Indonesia · 1 September 2026 pukul 10.08
Daftar Terbaru 12 Bank Ditutup per Agustus 2026
CNN Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 18.03
13 Bank Tutup Sepanjang 2026, Bagaimana Nasib Dana Nasabah? Begini Kata Bos LPS
Warta Ekonomi · 5 September 2026 pukul 21.35