Jakarta · Sabtu, 5 September 2026Cari
WargaKonoha

13 BPR Tutup, LPS Pastikan Dana Nasabah yang Dijamin Dikembalikan

Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) menyatakan bahwa dana nasabah pada 13 BPR yang ditutup pada 2026 akan dikembalikan dalam maksimal lima hari setelah izin usaha bank dicabut. Setiap nasabah berhak mendapatkan dana penyimpanan hingga Rp2 miliar yang masuk skema penjaminan. Dana di luar skema penjaminan akan diproses melalui likuidasi aset dan kredit bank. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menangani pengawasan serta konsolidasi industri BPR melalui merger atau akuisisi, sementara LPS menyiapkan sistem core banking untuk mempercepat penanganan kasus di masa depan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait