13 Bank Tutup Sepanjang 2026, Bagaimana Nasib Dana Nasabah? Begini Kata Bos LPS
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan bahwa 13 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) akan tutup sepanjang 2026 setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memcabut izin usahanya. Dana nasabah pada BPR yang masuk skema penjaminan LPS akan dikembalikan penuh dalam maksimal lima hari setelah penutupan, dengan batas maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank. Namun, dana yang berada di luar skema penjaminan akan diproses melalui likuidasi aset dan kredit bank, sehingga pengembaliannya tergantung hasil penjualan aset. Proses penanganan BPR yang bermasalah dibagi antara OJK yang mengawasi dan mengkoordinasikan merger/akuisisi, sementara LPS mengelola resolusi dan likuidasi. LPS juga sedang memperkuat sistem data BPR dengan penerapan core banking system pada 2028 untuk mempercepat penanganan kasus di masa depan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 4 September 2026 pukul 17.45
Daftar Lengkap 13 Bank yang Tutup Hingga September 2026
Liputan6.com · 5 September 2026 pukul 21.15
LPS Targetkan Program Penjaminan Asuransi Aktif 2027
ANTARA News · 5 September 2026 pukul 14.01
LPS jajaki skema relasi investor untuk selamatkan BPR/BPRS bermasalah
ANTARA News · 5 September 2026 pukul 13.09
LPS bidik penjaminan polis asuransi aktif pada 2027
Berita terkait
OJK Cabut Izin Usaha 1 Bank di Bekasi
CNBC Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 10.45
13 BPR Tutup, LPS Pastikan Dana Nasabah yang Dijamin Dikembalikan
Warta Ekonomi · 5 September 2026 pukul 21.35
LPS Jamin Uang Nasabah di 13 Bank Tutup Bakal Cair dalam 5 Hari
CNN Indonesia · 3 September 2026 pukul 20.03
13 Bank Tutup hingga September, Begini Nasib Duit Nasabah
Detik.com · 3 September 2026 pukul 14.02