Jakarta · Sabtu, 5 September 2026Cari
WargaKonoha

13 Bank Tutup Sepanjang 2026, Bagaimana Nasib Dana Nasabah? Begini Kata Bos LPS

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan bahwa 13 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) akan tutup sepanjang 2026 setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memcabut izin usahanya. Dana nasabah pada BPR yang masuk skema penjaminan LPS akan dikembalikan penuh dalam maksimal lima hari setelah penutupan, dengan batas maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank. Namun, dana yang berada di luar skema penjaminan akan diproses melalui likuidasi aset dan kredit bank, sehingga pengembaliannya tergantung hasil penjualan aset. Proses penanganan BPR yang bermasalah dibagi antara OJK yang mengawasi dan mengkoordinasikan merger/akuisisi, sementara LPS mengelola resolusi dan likuidasi. LPS juga sedang memperkuat sistem data BPR dengan penerapan core banking system pada 2028 untuk mempercepat penanganan kasus di masa depan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait