OJK Cabut Izin Usaha 1 Bank di Bekasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi di Bekasi. Keputusan ini berdasarkan KEP-62/D.03/2026 tanggal 19 Agustus 2026. Bank ditetapkan sebagai BPR Dalam Penyehatan (BDP) pada 6 Agustus 2025 karena KPMM -2,98% dan Cash Ratio 3,59% (<5%). Pada 5 Agustus 2026, status diubah menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) tetapi pengurus tidak melakukan penyehatan. LPS memutuskan likuidasi bank sehingga OJK mencabut izin. LPS menjamin dana nasabah sesuai UU No 24/2004 dan UU No 4/2023.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 11.38
OJK Cabut Izin Bank di Bekasi
ANTARA News · 19 Agustus 2026 pukul 19.28
OJK cabut izin usaha BPR Citra Bersada Abadi di Kota Bekasi
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 20.28
Bank Bangkrut Nambah Lagi, Kali Ini Terjadi di Bekasi
Berita terkait
Daftar 10 Bank Tutup per Juli 2026
CNN Indonesia · 29 Juli 2026 pukul 11.41
Survei BPS Terbaru: 7 dari 10 Orang Indonesia Kini Melek Keuangan
CNBC Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 06.55
LPS Catat 18 Bank dalam Proses Likuidasi hingga Juni 2026
CNN Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 11.03
LPS Tutup 7 BPR Sejak Awal Tahun, 18 Lagi Menyusul
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 19.00