OJK Cabut Izin Usaha 1 Bank di Bekasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi di Bekasi. Keputusan ini berdasarkan KEP-62/D.03/2026 tanggal 19 Agustus 2026. Bank ditetapkan sebagai BPR Dalam Penyehatan (BDP) pada 6 Agustus 2025 karena KPMM -2,98% dan Cash Ratio 3,59% (<5%). Pada 5 Agustus 2026, status diubah menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) tetapi pengurus tidak melakukan penyehatan. LPS memutuskan likuidasi bank sehingga OJK mencabut izin. LPS menjamin dana nasabah sesuai UU No 24/2004 dan UU No 4/2023.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 11.38
OJK Cabut Izin Bank di Bekasi
ANTARA News · 19 Agustus 2026 pukul 19.28
OJK cabut izin usaha BPR Citra Bersada Abadi di Kota Bekasi
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 15.15
OJK Cabut Izin Usaha Bank di Bekasi, Seluruh Operasional Bank Resmi Dihentikan
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 14.00
OJK Cabut Izin Bank di Bekasi
Berita terkait
Daftar 14 Bank Tutup per September 2026
CNN Indonesia · 18 September 2026 pukul 13.37
OJK Cabut Izin Usaha BPR Pasarraya Kuta Bali
Liputan6.com · 18 September 2026 pukul 09.05
13 Bank Tutup Sepanjang 2026, Bagaimana Nasib Dana Nasabah? Begini Kata Bos LPS
Warta Ekonomi · 5 September 2026 pukul 21.35
BPR Berguguran, OJK Sudah Tutup 12 Bank hingga Agustus 2026
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 20.45