Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

OJK Cabut Izin Usaha 1 Bank di Bekasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi di Bekasi. Keputusan ini berdasarkan KEP-62/D.03/2026 tanggal 19 Agustus 2026. Bank ditetapkan sebagai BPR Dalam Penyehatan (BDP) pada 6 Agustus 2025 karena KPMM -2,98% dan Cash Ratio 3,59% (<5%). Pada 5 Agustus 2026, status diubah menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) tetapi pengurus tidak melakukan penyehatan. LPS memutuskan likuidasi bank sehingga OJK mencabut izin. LPS menjamin dana nasabah sesuai UU No 24/2004 dan UU No 4/2023.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait