Jakarta · Sabtu, 12 September 2026Cari
WargaKonoha

13 Bank di RI Resmi Tutup per September 2026, Ini Daftarnya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 13 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) hingga September 2026. Pencabutan terbaru dilakukan terhadap BPR di Cianjur pada 1 September 2026. Dengan dicabutnya izin, BPR tidak lagi diperbolehkan beroperasi dan seluruh kantor harus ditutup. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membentuk tim likuidasi untuk menyelesaikan hak nasabah dan kewajiban bank. Direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham bank yang terdampak dilarang mengambil tindakan hukum terkait aset dan kewajiban tanpa persetujuan tertulis LPS.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait