13 Bank di RI Resmi Tutup per September 2026, Ini Daftarnya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 13 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) hingga September 2026. Pencabutan terbaru dilakukan terhadap BPR di Cianjur pada 1 September 2026. Dengan dicabutnya izin, BPR tidak lagi diperbolehkan beroperasi dan seluruh kantor harus ditutup. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membentuk tim likuidasi untuk menyelesaikan hak nasabah dan kewajiban bank. Direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham bank yang terdampak dilarang mengambil tindakan hukum terkait aset dan kewajiban tanpa persetujuan tertulis LPS.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 10 September 2026 pukul 17.00
LPS Tegaskan Semua Perusahaan Asuransi Wajib Ikut Program Penjaminan Polis
Warta Ekonomi · 11 September 2026 pukul 19.30
BPD vs BPR dalam Kredit ASN: Mengapa Posisi Keduanya Tak Seimbang?
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 22.00
LPS Sebut Tak Semua Asuransi Langsung Masuk Cakupan Aktif Penjaminan Polis
ANTARA News · 10 September 2026 pukul 21.08
LPS sebut telah bayarkan klaim 79,64 persen nasabah BPRS Gaido Cianjur
Berita terkait
LPS Cari Investor untuk Selamatkan BPR/BPRS Bermasalah, Tak Lagi Andalkan Likuidasi
VOI · 6 September 2026 pukul 17.00
Daftar Lengkap 13 Bank yang Tutup Hingga September 2026
CNBC Indonesia · 4 September 2026 pukul 17.45
LPS Jamin Uang Nasabah di 13 Bank Tutup Bakal Cair dalam 5 Hari
CNN Indonesia · 3 September 2026 pukul 20.03
BPR Berguguran, OJK Sudah Tutup 12 Bank hingga Agustus 2026
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 20.45