Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Cabut Izin Usaha Credit Saison Indonesia Finance

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Credit Saison Indonesia Finance (PT CSIF) pada 24 September 2026. PT CSIF ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan karena tidak dapat mengatasi penyebab dikenakannya status pengawasan khusus meski sudah diberi waktu perbaikan. CSIF berada di Cyber 2 Tower Lantai 29, Jalan H.R.Rasuna Said Blok X-5 Nomor 13, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Pencabutan izin dilakukan berdasarkan Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 yang telah diubah oleh Peraturan OJK Nomor 25 Tahun 2025. Setelah pencabutan, PT CSIF dilarang melakukan usaha pembiayaan dan wajib menyelesaikan hak serta kewajiban debitur dan kreditur, membentuk tim likuidasi, serta menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja.

Berita terkait