OJK Cabut Izin Usaha Credit Saison Indonesia Finance
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-gray-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/1043408/original/005104300_1446622303-20151104-OJK-AY-2.jpg)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Credit Saison Indonesia Finance (PT CSIF) pada 24 September 2026. PT CSIF ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan karena tidak dapat mengatasi penyebab dikenakannya status pengawasan khusus meski sudah diberi waktu perbaikan. CSIF berada di Cyber 2 Tower Lantai 29, Jalan H.R.Rasuna Said Blok X-5 Nomor 13, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Pencabutan izin dilakukan berdasarkan Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 yang telah diubah oleh Peraturan OJK Nomor 25 Tahun 2025. Setelah pencabutan, PT CSIF dilarang melakukan usaha pembiayaan dan wajib menyelesaikan hak serta kewajiban debitur dan kreditur, membentuk tim likuidasi, serta menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja.
Bagikan
- ojk
- pencabutan izin usaha
- credit saison indonesia finance
- perusahaan tidak dapat disehatkan
- pengawasan perusahaan pembiayaan
Berita terkait
OJK cabut izin usaha BPRS Musyarakah Ummat Indonesia
ANTARA News · 25 September 2026 pukul 17.42
OJK Cabut Izin Usaha BPR Pasarraya Kuta, Modal & Likuiditas Bermasalah
JPNN.com · 18 September 2026 pukul 15.55
OJK Cabut Izin Usaha BPR Pasarraya Kuta Bali
Liputan6.com · 18 September 2026 pukul 09.05
Tak bisa disehatkan, OJK cabut izin PT Credit Saison Indonesia Finance
ANTARA News · 30 September 2026 pukul 22.15