Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Cabut Izin Usaha BPR Pasarraya Kuta, Modal & Likuiditas Bermasalah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali resmi mencabut izin usaha PT BPR Pasarraya Kuta pada 17 September 2026. Tindakan ini diambil karena pengurus dan pemegang saham BPR tidak mampu menyelesaikan masalah permodalan dan likuiditas. Cabut izin merupakan hasil dari proses penyehatan yang gagal setelah BPR ditempatkan sebagai BPR Dalam Penyehatan (BDP) pada 4 September 2025 karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12 persen. Pencabutan izin bertujuan memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait