OJK Cabut Izin Usaha BPR Pasarraya Kuta, Modal & Likuiditas Bermasalah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali resmi mencabut izin usaha PT BPR Pasarraya Kuta pada 17 September 2026. Tindakan ini diambil karena pengurus dan pemegang saham BPR tidak mampu menyelesaikan masalah permodalan dan likuiditas. Cabut izin merupakan hasil dari proses penyehatan yang gagal setelah BPR ditempatkan sebagai BPR Dalam Penyehatan (BDP) pada 4 September 2025 karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12 persen. Pencabutan izin bertujuan memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 18 September 2026 pukul 15.20
LPS minta nasabah BPR Pasarraya Kuta tenang simpanan pasti dibayar
ANTARA News · 18 September 2026 pukul 14.02
OJK cabut izin usaha BPR Pasarraya Kuta akibat masalah permodalan
Liputan6.com · 18 September 2026 pukul 09.05
OJK Cabut Izin Usaha BPR Pasarraya Kuta Bali
Berita terkait
14 Bank Bangkrut hingga September 2026, Ini Daftar Lengkapnya
SINDOnews · 18 September 2026 pukul 15.55
AXA Resmi Spin-Off Unit Syariah, Lahirkan AXA Sharia Life Insurance
Liputan6.com · 18 September 2026 pukul 15.35
OJK: BPR Pasarraya Kuta Jadi Bank ke-14 yang Tutup di Sepanjang 2026
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 15.32
AXA Financial Indonesia Spin Off Unit Syariah, Bidik Segmen Bisnis Ini
CNBC Indonesia · 18 September 2026 pukul 15.30