Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK cabut izin usaha BPRS Musyarakah Ummat Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia berdasarkan Keputusan Nomor KEP-72/D.03/2026 tanggal 25 September 2026. Langkah ini diambil untuk memperkuat industri perbankan dan melindungi kepentingan masyarakat setelah upaya penyehatan bank tidak membuahkan hasil.

Kondisi bank memburuk sejak 10 Desember 2025 saat ditetapkan sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12 persen. Status kemudian meningkat menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 11 September 2026. Atas permintaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), bank tersebut kini menjalani proses likuidasi.

LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah sesuai ketentuan yang berlaku. Nasabah diimbau tetap tenang dan menunggu informasi lebih lanjut mengenai pembayaran klaim penjaminan melalui kanal resmi LPS.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait