OJK cabut izin usaha BPRS Musyarakah Ummat Indonesia
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia berdasarkan Keputusan Nomor KEP-72/D.03/2026 tanggal 25 September 2026. Langkah ini diambil untuk memperkuat industri perbankan dan melindungi kepentingan masyarakat setelah upaya penyehatan bank tidak membuahkan hasil.
Kondisi bank memburuk sejak 10 Desember 2025 saat ditetapkan sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12 persen. Status kemudian meningkat menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 11 September 2026. Atas permintaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), bank tersebut kini menjalani proses likuidasi.
LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah sesuai ketentuan yang berlaku. Nasabah diimbau tetap tenang dan menunggu informasi lebih lanjut mengenai pembayaran klaim penjaminan melalui kanal resmi LPS.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 25 September 2026 pukul 17.44
OJK Cabut Izin Usaha BPRS Musyawarah Ummat Indonesia
CNN Indonesia · 25 September 2026 pukul 17.41
OJK Cabut Izin BPRS di Banten, Jadi Bank ke-15 yang Tutup di 2026
Liputan6.com · 25 September 2026 pukul 17.00
OJK Cabut Izin BPRS Musyarakah Ummat Indonesia Tangerang
Detik.com · 25 September 2026 pukul 16.38
Gara-gara Modal Cekak, OJK Cabut Izin Bank di Tangerang
Berita terkait
OJK Cabut Izin Usaha BPR Pasarraya Kuta Bali
Liputan6.com · 18 September 2026 pukul 09.05
13 Bank Tutup Sepanjang 2026, Bagaimana Nasib Dana Nasabah? Begini Kata Bos LPS
Warta Ekonomi · 5 September 2026 pukul 21.35
OJK Cabut Izin Usaha 1 Bank di Bekasi
CNBC Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 10.45
Bos LPS Ungkap 100 BPR Sudah Siap Uji Coba Pemanfaatan SIstem IT 2027
CNBC Indonesia · 21 September 2026 pukul 13.55