Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

OJK Didorong Perkuat Pengawasan Pindar di Tengah Perkembangan Akseleran dan Julo

Perkembangan pada penyelenggara pinjaman daring (Pindar) seperti Akseleran dan Julo menjadi momentum bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat sistem pengawasannya. Menurut Direktur Evident Institut Algooth Putranto, efektivitas pengawasan tidak hanya diukur dari sanksi administratif, tetapi juga dari kemampuan mendeteksi potensi masalah sejak dini guna melindungi lender dan konsumen. Kasus Akseleran menyoroti pentingnya penyelesaian kewajiban kepada lender dan keberlangsungan operasional perusahaan.

OJK juga memberlakukan sanksi administratif berupa denda Rp12 miliar kepada Julo terkait praktik bunga pinjaman yang tidak sesuai aturan. Langkah ini menekankan pentingnya pengawasan terhadap penerapan biaya dan bunga di industri Pindar agar tidak mengorbankan perlindungan konsumen. Analgo Putranto menekankan bahwa pengawasan yang efektif harus mencegah pelanggaran sebelum dampaknya terasa oleh konsumen.

Untuk mendukung pengawasan yang lebih efektif, OJK menerbitkan POJK Nomor 8 Tahun 2026 tentang pelaporan dan permintaan data transaksi oleh penyelenggara Pindar. Data hingga Juni 2026 menunjukkan outstanding pembiayaan Pindar mencapai Rp105,14 triliun dengan pertumbuhan 25,88% secara tahunan, sementara tingkat tunggakan di atas 90 hari (TWP90) mencapai 4,26%. OJK juga mengenaikan sanksi administratif kepada 14 penyelenggara Pindar atas pelanggaran yang berbeda.

Berita terkait