Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kredit Macet 16 Pinjol di Atas 5%, OJK Perketat Pengawasan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 16 dari 94 penyelenggara pinjaman daring (pindar) memiliki Tingkat Wanprestasi 90 Hari (TWP90) di atas ambang batas 5% per Juni 2026, turun dari 18 penyelenggara bulan sebelumnya. Total pembiayaan industri mencapai Rp 105,14 triliun, tumbuh 25,88% year-on-year, dengan rata-rata TWP90 industri sebesar 4,26%. Sebagian besar penyaluran didominasi sektor produktif dan beberapa pindar telah memperbaiki kualitas pendanaan.

OJK memperketat pengawasan dan mewajibkan penyelenggara bermasalah melakukan perbaikan, termasuk penempatan ke dalam Status Pengawasan Intensif atau Pengawasan Khusus. Tingginya risiko kredit macet dipengaruhi kemampuan bayar debitur dan kualitas manajemen risiko pindar, sehingga pindar wajib memperkuat credit scoring dan pengelolaan risiko.

Masih terdapat 7 penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp 12,5 miliar. OJK mendorong pemenuhan modal melalui penambahan modal pemegang saham, pencarian investor strategis, atau merger.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait