Kredit Macet 16 Pinjol di Atas 5%, OJK Perketat Pengawasan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 16 dari 94 penyelenggara pinjaman daring (pindar) memiliki Tingkat Wanprestasi 90 Hari (TWP90) di atas ambang batas 5% per Juni 2026, turun dari 18 penyelenggara bulan sebelumnya. Total pembiayaan industri mencapai Rp 105,14 triliun, tumbuh 25,88% year-on-year, dengan rata-rata TWP90 industri sebesar 4,26%. Sebagian besar penyaluran didominasi sektor produktif dan beberapa pindar telah memperbaiki kualitas pendanaan.
OJK memperketat pengawasan dan mewajibkan penyelenggara bermasalah melakukan perbaikan, termasuk penempatan ke dalam Status Pengawasan Intensif atau Pengawasan Khusus. Tingginya risiko kredit macet dipengaruhi kemampuan bayar debitur dan kualitas manajemen risiko pindar, sehingga pindar wajib memperkuat credit scoring dan pengelolaan risiko.
Masih terdapat 7 penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp 12,5 miliar. OJK mendorong pemenuhan modal melalui penambahan modal pemegang saham, pencarian investor strategis, atau merger.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 6 Agustus 2026 pukul 12.05
OJK didorong siapkan mitigasi risiko kredit macet industri pindar
Liputan6.com · 8 Agustus 2026 pukul 16.36
Dana Asing Masuk Rp 17 Triliun, OJK: Industri Pindar Indonesia Masih Menarik
CNN Indonesia · 7 Agustus 2026 pukul 17.18
Dana Asing Masuk ke Pinjol RI Tembus Rp17,28 T per Juni 2026
CNBC Indonesia · 7 Agustus 2026 pukul 15.00
Bos OJK: Analisa Kredit Pindar Bisa Pakai AI
Berita terkait
Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 105 Triliun!
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 18.25
OJK: Tak ada pengecualian pengawasan sektor keuangan terkait Danantara
ANTARA News · 14 Agustus 2026 pukul 21.16
Dana Asing Rp 17 T Masuk Pinjol RI, Pertanda Apa?
Detik.com · 8 Agustus 2026 pukul 09.00
Risiko Kredit Macet Meningkat, OJK Wajib Pasang Kuda-Kuda
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 20.06