Daftar 23 Emiten yang Didenda OJK Total Rp73,99 M, Ada Bakrie Cs
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif ke 23 emiten dengan total denda Rp73,99 miliar pada Agustus 2024. Sanksi tersebut meliputi 93 surat administratif, 8 peringatan tertulis, 5 perintah tertulis, 10 larangan, dan 6 pembekuan izin. Pelanggaran meliputi aliran dana penawaran umum, proses penjualan pasti, pelaporan keuangan, audit, transaksi afiliasi, benturan kepentingan, dan tata kelola emiten. Di antara pelanggar, terdapat perusahaan terkenal seperti PT Bakrie Telecom Tbk dan PT Bakrie & Brothers Tbk.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 19.19
OJK: 23 Emiten Pasar Modal Langgar Aturan, Dendanya Capai Rp73,99 Miliar
SINDOnews · 31 Agustus 2026 pukul 16.30
22 Emiten Kena Hukuman OJK, Ada Group Bakrie hingga Produsen Sari Roti
CNBC Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 17.15
Emiten Bakrie, Andry Hakim, hingga Salim Kena Sanksi OJK
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 16.35
OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi di Pasar Modal, Denda Tembus Rp327 Miliar
Berita terkait
OJK Jatuhkan Denda Rp91 M ke Pelanggar Pasar Modal per Juli 2026
CNN Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 21.40
OJK Beri 1.277 Sanksi ke Pelaku Pasar Modal, Total Denda Ratusan Miliar Rupiah
kumparan · 31 Agustus 2026 pukul 16.05
OJK Denda Pelaku Pasar Modal Rp 240,5 Miliar
Liputan6.com · 10 Agustus 2026 pukul 19.40
OJK Usut 89 Kasus Pasar Modal
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 15.19