Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

OJK: 23 Emiten Pasar Modal Langgar Aturan, Dendanya Capai Rp73,99 Miliar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa sebanyak 23 emiten pasar modal dikenai sanksi atas pelanggaran ketentuan pasar modal sepanjang 2026 hingga 31 Agustus 2026. Dari penindakan ini, OJK mengenakan denda administratif sebesar Rp73,99 miliar, melimpangkan delapan peringatan tertulis, lima Perintah Tertulis, 10 larangan, dan enam pembekuan izin. Sanksi ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk memperkuat pengawasan dan menegakkan kepatuhan di industri pasar modal.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijikan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyatakan bahwa pengenaan sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis merupakan langkah tegas OJK dalam menegakkan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang Pasar Modal. Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan, OJK telah menerbitkan 93 surat sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis terkait berbagai pelanggaran di pasar modal.

Jenis pelanggaran yang ditemukan OJK cukup beragam, antara lain penggunaan dana hasil penawaran umum, proses penjatahan pasti dalam penawaran umum perdana saham, penyajian laporan keuangan, pelaksanaan audit laporan keuangan, kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali, transaksi afiliasi, transaksi benturan kepentingan, transaksi material, penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), proses penunjukan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik, kewajiban keterbukaan informasi, dan tata kelola emiten. Sanksi juga ditujukan kepada jajaran manajemen, perusahaan efek, akuntan publik, pemegang saham, dan pihak lainnya yang terlibat.

Peristiwa ini diliput 5 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait