22 Emiten Dihukum OJK, Ini Respons dari BEI
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menindaklanjuti 22 sanksi OJK yang ditetapkan atas pelanggaran pasar modal pada 22 emiten hingga 31 Agustus 2026. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan proses penindakan sudah melalui mekanisme yang berlaku dan BEI akan berkoordinasi dengan OJK. Dari 22 emiten, dua merupakan anggota Grup Bakrie: PT Bakrie Telecom Tbk dan PT Bakrie & Brothers Tbk. Sanksi ini termasuk dalam total 1.277 penindakan administratif OJK terhadap industri jasa keuangan, bertujuan memperkuat kepatuhan dan menjaga integritas pasar modal serta kepercayaan investor.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 1 September 2026 pukul 05.45
Daftar 23 Emiten yang Didenda OJK Total Rp73,99 M, Ada Bakrie Cs
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 19.19
OJK: 23 Emiten Pasar Modal Langgar Aturan, Dendanya Capai Rp73,99 Miliar
CNBC Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 17.15
Emiten Bakrie, Andry Hakim, hingga Salim Kena Sanksi OJK
CNBC Indonesia · 30 Agustus 2026 pukul 21.01
59 Emiten Berpotensi Terdepak dari Bursa RI, Ini Daftarnya
Berita terkait
22 Emiten Kena Hukuman OJK, Ada Group Bakrie hingga Produsen Sari Roti
SINDOnews · 31 Agustus 2026 pukul 16.30
BEI Sudah Miliki 1.000 Galeri Investasi yang Tersebar di 29 Kantor Perwakilan
Warta Ekonomi · 28 Agustus 2026 pukul 17.36
Rumor Haji Isam Kuasai BYAN, IAW Ingatkan Soal Informasi Material
Warta Ekonomi · 26 Agustus 2026 pukul 22.00
56 Emiten yang Berstatus Saham HSC, Ini Daftarnya
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 10.35