Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

22 Emiten Dihukum OJK, Ini Respons dari BEI

Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menindaklanjuti 22 sanksi OJK yang ditetapkan atas pelanggaran pasar modal pada 22 emiten hingga 31 Agustus 2026. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan proses penindakan sudah melalui mekanisme yang berlaku dan BEI akan berkoordinasi dengan OJK. Dari 22 emiten, dua merupakan anggota Grup Bakrie: PT Bakrie Telecom Tbk dan PT Bakrie & Brothers Tbk. Sanksi ini termasuk dalam total 1.277 penindakan administratif OJK terhadap industri jasa keuangan, bertujuan memperkuat kepatuhan dan menjaga integritas pasar modal serta kepercayaan investor.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait