OJK Hentikan 27 Gadai Ilegal hingga Agustus 2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 27 entitas gadai ilegal sepanjang 1 Januari hingga 31 Agustus 2026. Penanganan ini dilakukan berdasarkan Pasal 247 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, serta POJK Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menyatakan bahwa koordinasi penanganan gadai ilegal akan terus dilakukan melalui Satgas PASTI.
Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK), indeks literasi pergadaian di masyarakat masih rendah, yakni 58,82%, sementara indeks inklusinya hanya 7,99%. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara tingkat literasi dan inklusi pergadaian di kalangan masyarakat.
Untuk meningkatkan literasi dan inklusi, OJK terus mendorong pengembangan produk dan industri pergadaian melalui penguatan bersama pelaku industri dan asosiasi. Agusman menyampaikan bahwa OJK bersama industri dan asosiasi terus memperkuat pengembangan produk dan jasa sesuai Roadmap Pergadaian 2025–2030.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 26 September 2026 pukul 23.23
OJK: SNLIK jadi modal “mapping” program edukasi keuangan
Berita terkait
Meresahkan Masyarakat, OJK Tutup 27 Gadai Ilegal
CNBC Indonesia · 15 September 2026 pukul 10.40
OJK Masukkan Literasi Keuangan ke Sekolah, untuk Apa?
CNN Indonesia · 26 September 2026 pukul 11.20
OJK sebut inklusi dana pensiun baru capai 5,10 persen
ANTARA News · 25 September 2026 pukul 21.57
OJK Dorong Generasi Muda Jadi Penggerak Ekonomi dan Keuangan Syariah melalui ISFO 2026
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 14.05