Meresahkan Masyarakat, OJK Tutup 27 Gadai Ilegal
CNBC Indonesia± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas PASTI telah menghentikan 27 entitas gadai ilegal sepanjang Januari hingga 31 Agustus 2026. Penanganan ini dilakukan berdasarkan Pasal 247 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan POJK Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan. OJK menegaskan kombinasi penanganan gadai ilegal akan terus dilakukan untuk melindungi kepentingan masyarakat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 14 September 2026 pukul 20.45
OJK terus kaji batas maksimum suku bunga industri pergadaian
Berita terkait
Satgas PASTI hentikan 1.222 entitas ilegal hingga akhir Agustus 2026
ANTARA News · 7 September 2026 pukul 20.45
OJK Hentikan 951 Pinjol Ilegal hingga Agustus 2026
CNN Indonesia · 7 September 2026 pukul 19.55
OJK Hentikan 951 Pinjol Ilegal, 1,2 Juta Rekening Terindikasi Scam
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 18.00
OJK Setop 951 Pinjol Ilegal
Detik.com · 7 September 2026 pukul 17.03