Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Meresahkan Masyarakat, OJK Tutup 27 Gadai Ilegal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas PASTI telah menghentikan 27 entitas gadai ilegal sepanjang Januari hingga 31 Agustus 2026. Penanganan ini dilakukan berdasarkan Pasal 247 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan POJK Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan. OJK menegaskan kombinasi penanganan gadai ilegal akan terus dilakukan untuk melindungi kepentingan masyarakat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait