OJK izinkan perusahaan gadai beroperasi di Manado
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo memberikan izin usaha kepada PT Pusat Gadai Intention untuk operasional di Kota Manado. Izin diberikan melalui Keputusan Kepala OJK Nomor KEP-93/KO.16/2026 tanggal 28 Agustus 2026 setelah memenuhi persyaratan, termasuk pengesahan badan hukum dari Kemenkumham pada 29 Desember 2025 dan penilaian kemampuan pihak utama pada 21 Agustus 2026. Perusahaan wajib menjamin perlindungan konsumen dengan memberikan informasi transparan mengenai suku bunga, biaya administrasi, jam operasional, serta pengelolaan barang jaminan melalui pertanggungan asuransi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 14 September 2026 pukul 19.20
Maybank Indonesia Jadi Grup Keuangan Terintegrasi, Satukan 5 Entitas
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 13.01
OJK Pantau Ketat Konsolidasi Asuransi BUMN oleh Danantara
Berita terkait
OJK terus kaji batas maksimum suku bunga industri pergadaian
ANTARA News · 14 September 2026 pukul 20.45
Rakyat Susah, Fasilitas Pejabat Mewah: Golf dan Rumah Miliaran Komisioner OJK Disorot
VOI · 9 September 2026 pukul 13.56
OJK pastikan inovasi keuangan tumbuh secara aman dan bertanggung jawab
ANTARA News · 7 September 2026 pukul 21.44
Skema Tadpole Pindar Dinilai Merugikan Peminjam
JPNN.com · 7 September 2026 pukul 16.00