Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK izinkan perusahaan gadai beroperasi di Manado

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo memberikan izin usaha kepada PT Pusat Gadai Intention untuk operasional di Kota Manado. Izin diberikan melalui Keputusan Kepala OJK Nomor KEP-93/KO.16/2026 tanggal 28 Agustus 2026 setelah memenuhi persyaratan, termasuk pengesahan badan hukum dari Kemenkumham pada 29 Desember 2025 dan penilaian kemampuan pihak utama pada 21 Agustus 2026. Perusahaan wajib menjamin perlindungan konsumen dengan memberikan informasi transparan mengenai suku bunga, biaya administrasi, jam operasional, serta pengelolaan barang jaminan melalui pertanggungan asuransi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait