OJK Pastikan Aturan Demutualisasi BEI Telah Masuk Tahap Finalisasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memasuki tahap finalisasi. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal dan Keuangan Derivatif OJK, Hasan Fawzi, menyatakan proses penyusunan regulasi berjalan sesuai target dan diharapkan POJK dapat diterbitkan serta mulai berlaku pada September 2026. Sebelumnya, RPOJK telah melalui tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan akan dilanjutkan ke tahapan penomaran, penetapan, hingga pengundangan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 14 September 2026 pukul 19.00
Danantara Mau Genggam 40% Saham Bursa Efek!
Berita terkait
OJK Finalisasi POJK Demutualisasi BEI, Target Terbit September 2026
Media Indonesia · 9 September 2026 pukul 21.52
OJK: Batas Kepemilikan Saham BEI Maksimal 5% Usai Demutualisasi
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 20.47
OJK Sebut POJK Demutualisasi BEI Sedang Diharmonisasi di Kemenkumham
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 20.42
OJK Beri Batas 5 Persen untuk Kepemilikan Bursa Usai Demutualisasi
kumparan · 3 September 2026 pukul 14.32