Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Beri Batas 5 Persen untuk Kepemilikan Bursa Usai Demutualisasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi kepemilikan saham Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah demutualisasi maksimal 5 persen untuk seluruh pemegang saham. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan aturan ini berlaku untuk semua pihak, termasuk Danantara, Bank Indonesia, dan Kementerian Keuangan yang dapat melebihi batas 5 persen dengan kriteria khusus dan prosedur persetujuan. POJK terkait demutualisasi BEI sedang dalam tahap finalisasi dan diharapkan selesai pada September 2024. Setelah POJK berlaku, BEI harus menyesuaikan aturan internal dan mengundang pihak baru menjadi pemegang saham.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait