OJK Beri Batas 5 Persen untuk Kepemilikan Bursa Usai Demutualisasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi kepemilikan saham Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah demutualisasi maksimal 5 persen untuk seluruh pemegang saham. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan aturan ini berlaku untuk semua pihak, termasuk Danantara, Bank Indonesia, dan Kementerian Keuangan yang dapat melebihi batas 5 persen dengan kriteria khusus dan prosedur persetujuan. POJK terkait demutualisasi BEI sedang dalam tahap finalisasi dan diharapkan selesai pada September 2024. Setelah POJK berlaku, BEI harus menyesuaikan aturan internal dan mengundang pihak baru menjadi pemegang saham.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 2 September 2026 pukul 21.30
BEI Tunda Rapat Perubahan Kepemilikan Saham hingga Aturan OJK Terbit
Detik.com · 3 September 2026 pukul 13.52
Negara Bisa Genggam Lebih dari 5% Saham Bursa
Warta Ekonomi · 2 September 2026 pukul 22.24
RUPSLB BEI Ditunda, OJK: Hari Jumat Baru Kita Bahas
Warta Ekonomi · 2 September 2026 pukul 17.55
Demutualisasi BEI Tersendat! OJK Akui Belum Putuskan Jatah Saham Investor
Berita terkait
OJK Kaji Pembatasan Kepemilikan Saham BEI dalam Aturan Demutualisasi
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 15.30
Soal Demutualisasi Bursa, OJK Tegaskan Pengawasan Tak Berubah
CNBC Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 19.15
Danantara SiapJadi Investor BEI Pasca Demutualisasi, Masuk Lewat DIM
CNBC Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 18.00
Demutualisasi Ditakutkan Ganggu Independensi Bursa, Begini Jawaban BEI
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 15.05