Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Perketat Unit-Link, Modal Perusahaan Wajib Tembus Rp1 Triliun

OJK memperketat persyaratan permodalan perusahaan asuransi yang menjual produk PAYDI (unit-link). Mulai 31 Desember 2028, modal inti minimal Rp500 miliar, lalu naik menjadi Rp1 triliun. Untuk PAYDI syariah, batas awal Rp200 miliar hingga naik menjadi Rp500 miliar. Penguatan dilakukan karena PAYDI berisiko tinggi: risiko asuransi, pasar, operasional, dan perilaku pasar. Tujuannya memastikan perusahaan memiliki kapasitas manajemen risiko, sistem informasi, dan SDM memadai. Pada Juli 2026, premi PAYDI mencapai Rp28,59 triliun, tumbuh 21,92% YoY, atau 25,65% dari total premi asuransi jiwa.

Berita terkait