OJK Perketat Unit-Link, Modal Perusahaan Wajib Tembus Rp1 Triliun
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

OJK memperketat persyaratan permodalan perusahaan asuransi yang menjual produk PAYDI (unit-link). Mulai 31 Desember 2028, modal inti minimal Rp500 miliar, lalu naik menjadi Rp1 triliun. Untuk PAYDI syariah, batas awal Rp200 miliar hingga naik menjadi Rp500 miliar. Penguatan dilakukan karena PAYDI berisiko tinggi: risiko asuransi, pasar, operasional, dan perilaku pasar. Tujuannya memastikan perusahaan memiliki kapasitas manajemen risiko, sistem informasi, dan SDM memadai. Pada Juli 2026, premi PAYDI mencapai Rp28,59 triliun, tumbuh 21,92% YoY, atau 25,65% dari total premi asuransi jiwa.
Bagikan
Berita terkait
OJK: Modal inti "unit link" untuk pastikan perusahaan punya kapasitas
ANTARA News · 8 September 2026 pukul 14.38
Lindungi Nasabah Unit Link, OJK Perketat Permodalan Asuransi
SINDOnews · 8 September 2026 pukul 13.34
Utang Warga RI Makin Gemuk, Pinjol Tumbuh 24,76% hingga Tembus Rp105,63 Triliun
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 17.55
OJK Buka-bukaan: 16 Perusahaan Pembiayaan Belum Cukup Modal
CNBC Indonesia · 7 September 2026 pukul 16.02