OJK Buka-bukaan: 16 Perusahaan Pembiayaan Belum Cukup Modal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa hingga Juli 2026, sejumlah perusahaan pembiayaan dan penyelenggara pinjaman daring (Pindar) belum memenuhi ketentuan permodalan minimum. Secara khusus, 9 dari 144 perusahaan multifinance belum mencapai modal inti minimum Rp100 miliar, sementara 7 dari 94 penyelenggara Pindar belum memenuhi ekuitas minimum Rp12,5 miliar. Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, menyatakan bahwa seluruh perusahaan terkait telah mengirimkan rencana aksi kepada OJK untuk memenuhi persyaratan permodalan tersebut.
Di sisi lain, OJK juga menegakkan sanksi administratif sebagai bagian dari pengawasan terhadap sektor PVML. Pada Agustus 2026, OJK mengenaakan sanksi kepada 81 entitas, yang terdiri dari 32 perusahaan pembiayaan, 15 perusahaan modal ventura, dan 34 penyelenggara Pindar. Sanksi ini diberikan akibat pelanggaran terhadap ketentuan POJK serta hasil pengawasan dan pemeriksaan.
Meskipun beberapa perusahaan belum memenuhi kewajiban permodalan, pertumbuhan kredit di sektor ini tetap signifikan. Pada Juli 2026, piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan mencapai Rp513,05 triliun (naik 2,01% yoy), outstanding Pindar mencapai Rp105,63 triliun (naik 24,76% yoy), dan industri pergadaian mencapai Rp160,78 triliun (naik 50,73% yoy). OJK menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan permodalan guna menjaga stabilitas dan integritas industri.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 7 September 2026 pukul 17.44
OJK beri denda Rp104,63 miliar ke 113 pihak bidang PMDK hingga Agustus
kumparan · 7 September 2026 pukul 16.47
OJK Denda Rp 104,63 M ke 113 Pihak di Sektor Pasar Modal hingga Agustus 2026
JPNN.com · 7 September 2026 pukul 16.00
Skema Tadpole Pindar Dinilai Merugikan Peminjam
Detik.com · 7 September 2026 pukul 13.50
Skema Tadpole Pindar Dinilai Rugikan Peminjam, Ini Alasannya
Berita terkait
Modal Cekak, 8 Perusahaan Multifinance Dipantau Ketat OJK
CNBC Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 20.30
Bandel di Pasar Modal, OJK Beri Sanksi Rp104 Miliar ke 113 Pihak
CNBC Indonesia · 7 September 2026 pukul 17.15
Video: OJK Mau Pembiayaan Produktif Tembus 48%, Leasing Bisa Penuhi?
CNBC Indonesia · 3 September 2026 pukul 16.37
1.277 Sanksi Diterbitkan OJK Bukti Penguatan Transparansi dan Integritas Pasar Modal
Liputan6.com · 3 September 2026 pukul 09.00