Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Buka-bukaan: 16 Perusahaan Pembiayaan Belum Cukup Modal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa hingga Juli 2026, sejumlah perusahaan pembiayaan dan penyelenggara pinjaman daring (Pindar) belum memenuhi ketentuan permodalan minimum. Secara khusus, 9 dari 144 perusahaan multifinance belum mencapai modal inti minimum Rp100 miliar, sementara 7 dari 94 penyelenggara Pindar belum memenuhi ekuitas minimum Rp12,5 miliar. Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, menyatakan bahwa seluruh perusahaan terkait telah mengirimkan rencana aksi kepada OJK untuk memenuhi persyaratan permodalan tersebut.

Di sisi lain, OJK juga menegakkan sanksi administratif sebagai bagian dari pengawasan terhadap sektor PVML. Pada Agustus 2026, OJK mengenaakan sanksi kepada 81 entitas, yang terdiri dari 32 perusahaan pembiayaan, 15 perusahaan modal ventura, dan 34 penyelenggara Pindar. Sanksi ini diberikan akibat pelanggaran terhadap ketentuan POJK serta hasil pengawasan dan pemeriksaan.

Meskipun beberapa perusahaan belum memenuhi kewajiban permodalan, pertumbuhan kredit di sektor ini tetap signifikan. Pada Juli 2026, piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan mencapai Rp513,05 triliun (naik 2,01% yoy), outstanding Pindar mencapai Rp105,63 triliun (naik 24,76% yoy), dan industri pergadaian mencapai Rp160,78 triliun (naik 50,73% yoy). OJK menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan permodalan guna menjaga stabilitas dan integritas industri.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait