Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Asuransi Syariah Spin Off, OJK Ungkap Ada 41 Perusahaan hingga Akhir 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan jumlah perusahaan asuransi syariah full-fledged mencapai 41 perusahaan hingga akhir 2026, didorong oleh lanjutnya proses pemisahan unit usaha syariah (UUS) atau spin off dari perusahaan asuransi konvensional. Proyeksi ini mencakup baik asuransi jiwa syariah maupun asuransi umum syariah. Kepala Departemen Pengawian Asuransi dan Jasa Penunjang OJK, Sumarjono, menyampaikan proyeksi ini saat memberikan pengamapannya di Jakarta. Pertumbuhan ini diikuti dengan kebutuhan akan dukungan infrastruktur, khususnya reasuransi syariah yang masih terbatas. Saat ini hanya terdapat satu perusahaan reasuransi syariah, yang menjadi pekerjaan rumah bagi industri untuk meningkatkan kapasitas dan modal yang lebih besar agar dapat mendukung pertumbuhan asuransi syariah yang pesat.

OJK juga melaporkan bahwa sejumlah perusahaan asuransi konvensional sedang mempertimbangkan untuk beralih sepenuhnya menjadi perusahaan syariah, termotivasi oleh potensi pasar yang tersedia. Namun, OJK menekankan bahwa keputusan ini harus didasarkan pada adanya permintaan pasar yang nyata, bukan sekadar untuk menghindari persyaratan modal inti minimum. Transformasi ini mencerminkan dinamika perubahan regulasi dan preferensi konsumen terhadap produk keuangan syariah di Indonesia.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait