Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

AIA Syariah Kantongi Izin OJK, Siap Lepas Diri dari Induk Usaha

PT AIA Syariah Insurance (AIAS) resmi mengantongi izin usaha sebagai perusahaan asuransi jiwa syariah dari OJK per 25 September 2026 melalui Surat Keputusan OJK No. KEP-87/D.05/2026. Izin ini menjadi milestone pemisahan (spin-off) Unit Usaha Syariah (UUS) PT AIA Financial (AIAF). Presiden Direktur AIA, Harsya Prasetyo, menyatakan langkah ini memperkuat penetrasi asuransi berbasis syariah di Indonesia. Dengan AIAS, perusahaan ingin memenuhi kebutuhan perlindungan keluarga Indonesia modern dengan solusi syariah inovatif. Selanjutnya, proses pengalihan portofolio kepesertaan UUS AIAF ke AIAS masih menunggu persetujuan OJK. Manajemen menegaskan hak dan kewajiban nasabah tidak berubah, layanan tetap normal melalui kantor, Contact Center, dan aplikasi AIA+. Nasabah dapat membeli produk seperti AIA Nura Care, Nura Protect, Nura Journey, serta Employee Benefits syariah.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait