Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK rilis aturan tentang pelaporan insidental sektor PMDK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua aturan baru terkait pelaporan insidental sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon (PMDK). Aturan ini terdiri dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) OJK Nomor 8 Tahun 2026 sebagai pedoman teknisnya. Kedua peraturan ini akan berlaku efektif pada 1 Oktober 2026. Tujuan penerbitan aturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyampaian laporan insidental serta mendukung penguatan pengawasan berbasis teknologi di sektor PMDK. Dengan sistem pelaporan yang terintegrasi melalui Sistem Pelaporan OJK, diharapkan informasi yang diterima OJK dapat mendukung fungsi pengaturan dan pengawasannya yang lebih baik.

POJK 9/2026 mengatur beberapa aspek penting terkait pelaporan insidental, termasuk kewajiban penyampaian laporan, tata cara penyampaian melalui Sistem Pelaporan OJK, serta prinsip kelengkapan, keakuratan, kekinian, dan ketepatan waktu dalam penyampaian informasi. Aturan ini juga mencakup mekanisme koreksi laporan, penatausahaan dokumen, dan ketentuan khusus jika terjadi gangguan pada sistem pelaporan. Selain itu, aturan ini memperkuat mekanisme kepatuhan dengan mengatur sanksi administratif bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan yang ditetapkan.

Laporan insidental merupakan laporan wajib yang harus disampaikan kepada OJK berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor PMDK atau berdasarkan permintaan langsung dari OJK. Dengan pengaturan ini, OJK berupaya memastikan bahwa seluruh informasi yang relevan dapat dikumpulkan secara terstruktur dan tepat waktu, sehingga mendukung proses pengawasan yang lebih efektif dan responsif terhadap dinamika pasar.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait