OJK rilis aturan tentang pelaporan insidental sektor PMDK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua aturan baru terkait pelaporan insidental sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon (PMDK). Aturan ini terdiri dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) OJK Nomor 8 Tahun 2026 sebagai pedoman teknisnya. Kedua peraturan ini akan berlaku efektif pada 1 Oktober 2026. Tujuan penerbitan aturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyampaian laporan insidental serta mendukung penguatan pengawasan berbasis teknologi di sektor PMDK. Dengan sistem pelaporan yang terintegrasi melalui Sistem Pelaporan OJK, diharapkan informasi yang diterima OJK dapat mendukung fungsi pengaturan dan pengawasannya yang lebih baik.
POJK 9/2026 mengatur beberapa aspek penting terkait pelaporan insidental, termasuk kewajiban penyampaian laporan, tata cara penyampaian melalui Sistem Pelaporan OJK, serta prinsip kelengkapan, keakuratan, kekinian, dan ketepatan waktu dalam penyampaian informasi. Aturan ini juga mencakup mekanisme koreksi laporan, penatausahaan dokumen, dan ketentuan khusus jika terjadi gangguan pada sistem pelaporan. Selain itu, aturan ini memperkuat mekanisme kepatuhan dengan mengatur sanksi administratif bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan yang ditetapkan.
Laporan insidental merupakan laporan wajib yang harus disampaikan kepada OJK berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor PMDK atau berdasarkan permintaan langsung dari OJK. Dengan pengaturan ini, OJK berupaya memastikan bahwa seluruh informasi yang relevan dapat dikumpulkan secara terstruktur dan tepat waktu, sehingga mendukung proses pengawasan yang lebih efektif dan responsif terhadap dinamika pasar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 25 September 2026 pukul 19.18
OJK Rilis Aturan soal Pelaporan Insidental di Pasar Modal-Bursa Karbon
CNBC Indonesia · 25 September 2026 pukul 16.37
Aturan Pelaporan Insidential di Pasar Modal Terbit, Berlaku 1 Oktober
Berita terkait
OJK Sebut RI Masuk Aging Population, Dorong Perencanaan Pensiun Sejak Dini
kumparan · 26 September 2026 pukul 03.00
OJK Catat 22,93 Juta Akun Kripto, Industri Aset Digital Kian Berkembang
SINDOnews · 25 September 2026 pukul 22.12
OJK sebut inklusi dana pensiun baru capai 5,10 persen
ANTARA News · 25 September 2026 pukul 21.57
FEKDI x IFSE 2026: Indodax Soroti Penguatan Ekosistem Kripto Nasional
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 21.45