Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Catat 22,93 Juta Akun Kripto, Industri Aset Digital Kian Berkembang

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah akun konsumen aset kripto di Indonesia mencapai 22,93 juta akun per Juli 2026. Nilai transaksi kripto selama Januari hingga Juli 2026 mencapai sekitar Rp171,12 triliun. Pertumbuhan ini mencerminkan meningkatnya adopsi masyarakat terhadap aset digital dan blockchain.

William Sutanto, CEO Indodax dan Sekretaris Jenderal Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), menyatakan bahwa industri kripto memiliki potensi ekonomi yang besar dan masih berkembang. Karakter kripto yang bersifat borderless memungkinkan masyarakat mengakses berbagai platform exchange dari mana saja. Menurutnya, besarnya basis pengguna dan nilai ekonomi yang terbentuk menunjukkan aset kripto semakin menjadi bagian dari perkembangan ekonomi digital Indonesia.

Namun, karakter kripto yang lintas batas juga menjadi tantangan bagi ekosistem lokal untuk tumbuh secara sehat dan kompetitif. William menekankan bahwa penguatan ekosistem kripto dan pencegahan penggunaan platform aset keuangan digital (PAKD) ilegal membutuhkan kolaborasi antara regulator, asosiasi, bursa, dan pelaku industri. Upaya ini antara lain melalui peningkatan literasi masyarakat mengenai platform yang berizin di Indonesia serta risiko penggunaan platform ilegal.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait