OJK Selidiki 15 Pialang Asuransi Tak Berizin
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9365848/original/036658100_1791197783-pialang.jpeg)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyelidiki 15 entitas yang diduga menjalankan usaha pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin. Kepala Eksekutif Pengawas PPDP, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa pemeriksaan khusus masih berlangsung untuk mengumpulkan bukti hingga September 2026. Selain menegertibkan pialang bodong, OJK juga memantau pemenuhan ekuitas perusahaan asuransi agar mampu memenuhi batas minimum ekuitas pada akhir 2026. Proyeksi pertumbuhan industri PPDP menunjukkan asuransi tumbuh 2-4%, dana pensiun 4-6%, sementara aset penjaminan diproyeksikan naik 28-30% hingga akhir 2026. Berdasarkan data per Agustus 2026, sektor mencatatkan pergerakan finansial yang stabil meski tertekan tekanan ekonomi global.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 5 Oktober 2026 pukul 16.58
OJK: Sektor PPDP di 2026 tumbuh moderat seiring tekanan ekonomi global
Berita terkait
OJK Buru Penjual Asuransi Ilegal, Perkuat Perlindungan Konsumen
CNBC Indonesia · 8 September 2026 pukul 08.32
OJK Sudah Selesaikan 187 Perkara Pidana, 148 Kasus dari Perbankan
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 20.40
OJK Jatuhkan Denda Rp104,63 Miliar kepada 113 Pelaku Pasar Modal hingga Akhir Agustus 2026
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 17.47
OJK beri sinyal revisi target pertumbuhan PPDP pada 2026
ANTARA News · 28 Agustus 2026 pukul 13.44