OJK Soroti Pelanggaran Sari Roti (ROTI) dan Grup Bakrie (BNBR)
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap pelanggaran pasar modal pada tiga emiten, yaitu PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI) dan PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR). ROTI melanggar ketentuan penunjukan Akuntan Publik (AP) atau Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk audit Laporan Keuangan Tahunan 2023-2024, yaitu KAP ditunjuk dan disetujui Direksi sebelum RUPST, padahal harus melalui keputusan RUPS sesuai POJK 9/2023. Sanksi atas pelanggaran adalah denda Rp150 juta. BNBR melanggar ketentuan Transaksi Material yaitu perusahaan terkendali menerima pinjaman Rp4,816 triliun (115,87% ekuitas) dari pihak yang tidak sesuai dengan yang disetujui RUPS, tidak menggunakan penilai independen, tidak membuka informasi kepada publik, dan belum mendapat persetujuan RUPS. Sanksi BNBR adalah denda Rp1,2 miliar. Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, menyatakan sanksi ini bagian dari fungsi pengawasan untuk memastikan perusahaan memenuhi ketentuan pasar modal, tata kelola, keterbukaan informasi, dan perlindungan investor.
Bagikan
Berita terkait
OJK beri denda Rp104,63 miliar ke 113 pihak bidang PMDK hingga Agustus
ANTARA News · 7 September 2026 pukul 17.44
Bandel di Pasar Modal, OJK Beri Sanksi Rp104 Miliar ke 113 Pihak
CNBC Indonesia · 7 September 2026 pukul 17.15
OJK Denda Rp 104,63 M ke 113 Pihak di Sektor Pasar Modal hingga Agustus 2026
kumparan · 7 September 2026 pukul 16.47
OJK Buka-bukaan: 16 Perusahaan Pembiayaan Belum Cukup Modal
CNBC Indonesia · 7 September 2026 pukul 16.02