Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Soroti Pelanggaran Sari Roti (ROTI) dan Grup Bakrie (BNBR)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap pelanggaran pasar modal pada tiga emiten, yaitu PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI) dan PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR). ROTI melanggar ketentuan penunjukan Akuntan Publik (AP) atau Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk audit Laporan Keuangan Tahunan 2023-2024, yaitu KAP ditunjuk dan disetujui Direksi sebelum RUPST, padahal harus melalui keputusan RUPS sesuai POJK 9/2023. Sanksi atas pelanggaran adalah denda Rp150 juta. BNBR melanggar ketentuan Transaksi Material yaitu perusahaan terkendali menerima pinjaman Rp4,816 triliun (115,87% ekuitas) dari pihak yang tidak sesuai dengan yang disetujui RUPS, tidak menggunakan penilai independen, tidak membuka informasi kepada publik, dan belum mendapat persetujuan RUPS. Sanksi BNBR adalah denda Rp1,2 miliar. Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, menyatakan sanksi ini bagian dari fungsi pengawasan untuk memastikan perusahaan memenuhi ketentuan pasar modal, tata kelola, keterbukaan informasi, dan perlindungan investor.

Berita terkait