Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK beri denda Rp104,63 miliar ke 113 pihak bidang PMDK hingga Agustus

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi administratif sebesar Rp104,63 miliar kepada 113 pihak di bidang pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon (PMDK) sejak Januari hingga 31 Agustus 2026. Sanksi tersebut meliputi dua pencabutan izin, satu pembatalan STTD, enam pembekuan izin, 13 peringatan tertulis, dan lima perintah tertulis. Kepala Eksekutif Pengawas PMDK OJK Hasan Fawzi menyatakan bahwa langkah ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan, menjaga integritas, dan meningkatkan kepercayaan publik di pasar modal.

Pada Agustus 2026, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup di level 6.525,48, naik 4,64 persen secara bulanan. Di pasar obligasi, Indonesia Composite Bond Index (ICBI) mencapai level 440,04, dengan kenaikan 2,23 persen month to month. Nilai Aset Bersih (NAB) reksa dana mencapai Rp652,88 triliun per 31 Agustus 2026, mengalami kenaikan 0,05 persen dibandingkan bulan sebelumnya.

OJK juga sedang menyusun Rancangan Peraturan OJK (POJK) terkait Pemegang Saham Bursa Efek atau demutualisasi Bursa Efek sebagai bagian dari upaya penguatan regulasi pasar modal.

Peristiwa ini diliput 5 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait