OJK beri denda Rp104,63 miliar ke 113 pihak bidang PMDK hingga Agustus
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi administratif sebesar Rp104,63 miliar kepada 113 pihak di bidang pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon (PMDK) sejak Januari hingga 31 Agustus 2026. Sanksi tersebut meliputi dua pencabutan izin, satu pembatalan STTD, enam pembekuan izin, 13 peringatan tertulis, dan lima perintah tertulis. Kepala Eksekutif Pengawas PMDK OJK Hasan Fawzi menyatakan bahwa langkah ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan, menjaga integritas, dan meningkatkan kepercayaan publik di pasar modal.
Pada Agustus 2026, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup di level 6.525,48, naik 4,64 persen secara bulanan. Di pasar obligasi, Indonesia Composite Bond Index (ICBI) mencapai level 440,04, dengan kenaikan 2,23 persen month to month. Nilai Aset Bersih (NAB) reksa dana mencapai Rp652,88 triliun per 31 Agustus 2026, mengalami kenaikan 0,05 persen dibandingkan bulan sebelumnya.
OJK juga sedang menyusun Rancangan Peraturan OJK (POJK) terkait Pemegang Saham Bursa Efek atau demutualisasi Bursa Efek sebagai bagian dari upaya penguatan regulasi pasar modal.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 7 September 2026 pukul 17.15
Bandel di Pasar Modal, OJK Beri Sanksi Rp104 Miliar ke 113 Pihak
kumparan · 7 September 2026 pukul 16.47
OJK Denda Rp 104,63 M ke 113 Pihak di Sektor Pasar Modal hingga Agustus 2026
kumparan · 7 September 2026 pukul 16.08
IHSG Naik 4,64 Persen Sepanjang Agustus 2026, Investor Asing Net Buy Rp 1,19 T
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 17.47
OJK Jatuhkan Denda Rp104,63 Miliar kepada 113 Pelaku Pasar Modal hingga Akhir Agustus 2026
Berita terkait
Aksi Jual Asing Mereda, IHSG Bulan Juli Naik 10%
CNBC Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 17.01
Bos OJK Ungkap Pasar Modal Mulai Putih, IHSG Tumbuh 10% pada Juli
CNN Indonesia · 3 Agustus 2026 pukul 19.49
OJK Ungkap Bukti IHSG Mulai Pulih
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 16.56
IHSG Rebound 10,51% di Juli 2026, OJK: Pasar Modal RI Mulai Pulih
CNBC Indonesia · 3 Agustus 2026 pukul 16.16