OJK Denda Rp 104,63 M ke 113 Pihak di Sektor Pasar Modal hingga Agustus 2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa hingga 31 Agustus 2026, telah mengenakan sanksi denda sebesar Rp 104,63 miliar kepada 113 pihak di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) secara year-to-date. Sanksi ini merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap kepatuhan regulasi di sektor keuangan. Selain denda, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif lainnya yang meliputi 2 sanksi pencabutan izin, 1 sanksi pembatalan surat tanda pendaftaran, 6 sanksi pembekuan izin, 3 sanksi peringatan tertulis, dan 5 perintah tertulis. Kepala Eksekutif Pengawas PMDK OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers RDKB OJK pada Senin, 7 September 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 17.47
OJK Jatuhkan Denda Rp104,63 Miliar kepada 113 Pelaku Pasar Modal hingga Akhir Agustus 2026
ANTARA News · 7 September 2026 pukul 17.44
OJK beri denda Rp104,63 miliar ke 113 pihak bidang PMDK hingga Agustus
CNBC Indonesia · 7 September 2026 pukul 17.15
Bandel di Pasar Modal, OJK Beri Sanksi Rp104 Miliar ke 113 Pihak
ANTARA News · 7 September 2026 pukul 17.35
OJK bubarkan 58 dana pensiun sejak 2020
Berita terkait
1.277 Sanksi Diterbitkan OJK Bukti Penguatan Transparansi dan Integritas Pasar Modal
Liputan6.com · 3 September 2026 pukul 09.00
22 Emiten Dihukum OJK, Ini Respons dari BEI
SINDOnews · 1 September 2026 pukul 18.02
Daftar 23 Emiten yang Didenda OJK Total Rp73,99 M, Ada Bakrie Cs
CNN Indonesia · 1 September 2026 pukul 05.45
OJK: 23 Emiten Pasar Modal Langgar Aturan, Dendanya Capai Rp73,99 Miliar
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 19.19