Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Denda Rp 104,63 M ke 113 Pihak di Sektor Pasar Modal hingga Agustus 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa hingga 31 Agustus 2026, telah mengenakan sanksi denda sebesar Rp 104,63 miliar kepada 113 pihak di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) secara year-to-date. Sanksi ini merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap kepatuhan regulasi di sektor keuangan. Selain denda, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif lainnya yang meliputi 2 sanksi pencabutan izin, 1 sanksi pembatalan surat tanda pendaftaran, 6 sanksi pembekuan izin, 3 sanksi peringatan tertulis, dan 5 perintah tertulis. Kepala Eksekutif Pengawas PMDK OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers RDKB OJK pada Senin, 7 September 2026.

Peristiwa ini diliput 5 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait