Bandel di Pasar Modal, OJK Beri Sanksi Rp104 Miliar ke 113 Pihak
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan penegakan hukum yang ketat di pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon (PMDK). Per 31 Agustus 2026, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp104,63 miliar kepada 113 pihak. Sanksi ini mencakup dua pencabutan izin, satu pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), enam pembekuan izin, 13 peringatan tertulis, dan lima perintah tertulis. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa langkah ini dilakukan untuk menjaga integritas, meningkatkan kepatuhan, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap industri pasar modal.
Penegakan hukum ini sekaligus mendukung kinerja yang solid dari pasar modal Indonesia. Pada akhir Agustus 2026, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 4,64% secara month-to-month, sementara jumlah investor pasar modal mencapai 31,14 juta orang, naik 52,9% sejak awal tahun. Pertumbuhan ini mencerminkan minat yang terus meningkat dari masyarakat terhadap pasar modal.
OJK menegaskan komitmennya untuk terus memantau dan mengawal kepatuhan para pelaku pasar modal. Langkah ini sejalan dengan upaya regulator dalam memperdalam pasar dan menguatan ekosistem keuangan digital yang sedang berkembang.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 7 September 2026 pukul 17.44
OJK beri denda Rp104,63 miliar ke 113 pihak bidang PMDK hingga Agustus
kumparan · 7 September 2026 pukul 16.47
OJK Denda Rp 104,63 M ke 113 Pihak di Sektor Pasar Modal hingga Agustus 2026
Detik.com · 7 September 2026 pukul 15.34
Modal Asing Serbu RI, Masuk Rp 1,9 Triliun di Agustus 2026
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 12.15
OJK: Emiten Wajib Perkuat Keterbukaan Informasi
Berita terkait
OJK Usut 89 Kasus Pasar Modal
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 15.19
1.277 Sanksi Diterbitkan OJK Bukti Penguatan Transparansi dan Integritas Pasar Modal
Liputan6.com · 3 September 2026 pukul 09.00
22 Emiten Dihukum OJK, Ini Respons dari BEI
SINDOnews · 1 September 2026 pukul 18.02
Daftar 23 Emiten yang Didenda OJK Total Rp73,99 M, Ada Bakrie Cs
CNN Indonesia · 1 September 2026 pukul 05.45