Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

Bandel di Pasar Modal, OJK Beri Sanksi Rp104 Miliar ke 113 Pihak

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan penegakan hukum yang ketat di pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon (PMDK). Per 31 Agustus 2026, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp104,63 miliar kepada 113 pihak. Sanksi ini mencakup dua pencabutan izin, satu pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), enam pembekuan izin, 13 peringatan tertulis, dan lima perintah tertulis. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa langkah ini dilakukan untuk menjaga integritas, meningkatkan kepatuhan, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap industri pasar modal.

Penegakan hukum ini sekaligus mendukung kinerja yang solid dari pasar modal Indonesia. Pada akhir Agustus 2026, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 4,64% secara month-to-month, sementara jumlah investor pasar modal mencapai 31,14 juta orang, naik 52,9% sejak awal tahun. Pertumbuhan ini mencerminkan minat yang terus meningkat dari masyarakat terhadap pasar modal.

OJK menegaskan komitmennya untuk terus memantau dan mengawal kepatuhan para pelaku pasar modal. Langkah ini sejalan dengan upaya regulator dalam memperdalam pasar dan menguatan ekosistem keuangan digital yang sedang berkembang.

Peristiwa ini diliput 5 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait