Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

OJK Usut 89 Kasus Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengusut 89 kasus pelanggaran di pasar modal. Secara total, OJK menangani 124 kasus, 35 di antaranya telah diselesaikan, sedangkan 89 kasus lainnya masih dalam proses pemeriksaan intensif. Hal ini disampaikan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus Keuangan Derivatif OJK, Khoirul Muttaqien, dalam konferensi pers di Main Hall BEI, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Sebagian besar pelanggaran terkait pengawasan transisi efek, emiten, dan perusahaan publik. OJK telah menjatuhkan berbagai sanksi, mulai dari peringatan tertulis, perintah tertulis, pembekuan izin usaha, hingga pencabutan izin usaha. Hingga 7 Agustus 2026, total denda yang dikenakan mencapai Rp240,5 miliar.

Penegakan hukum ini dilakukan OJK untuk menjaga integritas pasar modal dan memperkuat perlindungan investor. OJK berkomitmen memberi perlindungan maksimal kepada investor di pasar modal Indonesia.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait