OJK Usut 89 Kasus Pasar Modal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengusut 89 kasus pelanggaran di pasar modal. Secara total, OJK menangani 124 kasus, 35 di antaranya telah diselesaikan, sedangkan 89 kasus lainnya masih dalam proses pemeriksaan intensif. Hal ini disampaikan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus Keuangan Derivatif OJK, Khoirul Muttaqien, dalam konferensi pers di Main Hall BEI, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Sebagian besar pelanggaran terkait pengawasan transisi efek, emiten, dan perusahaan publik. OJK telah menjatuhkan berbagai sanksi, mulai dari peringatan tertulis, perintah tertulis, pembekuan izin usaha, hingga pencabutan izin usaha. Hingga 7 Agustus 2026, total denda yang dikenakan mencapai Rp240,5 miliar.
Penegakan hukum ini dilakukan OJK untuk menjaga integritas pasar modal dan memperkuat perlindungan investor. OJK berkomitmen memberi perlindungan maksimal kepada investor di pasar modal Indonesia.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 10 Agustus 2026 pukul 19.40
OJK Denda Pelaku Pasar Modal Rp 240,5 Miliar
CNBC Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 13.15
Bos OJK Ungkap Bukti Pasar Modal RI Tangguh Masuk Usia 49 Tahun
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 15.05
Demutualisasi Ditakutkan Ganggu Independensi Bursa, Begini Jawaban BEI
SINDOnews · 11 Agustus 2026 pukul 21.37
OJK dan BEI Buka Suara soal Dana Wakaf Masjid Istiqlal Masuk Pasar Modal
Berita terkait
Bandel di Pasar Modal, OJK Beri Sanksi Rp104 Miliar ke 113 Pihak
CNBC Indonesia · 7 September 2026 pukul 17.15
OJK Beberkan Pelanggaran di Pasar Modal Sepanjang 2026, Ada 22 Emiten Kena Sanksi
SINDOnews · 17 September 2026 pukul 10.11
OJK: Penghimpunan Dana Pasar Modal Capai Rp128,8 Triliun hingga Agustus 2026
Warta Ekonomi · 8 September 2026 pukul 09.15
OJK: Jumlah Investor Indonesia Tembus 31,14 Juta per Akhir Agustus 2026
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 22.29