15 Pialang Asuransi Diduga Ilegal, Ketua Apparindo Ingatkan Hal Ini
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap 15 perusahaan diduga menjalankan usaha pialang asuransi tanpa izin. Apparindo mengimbau perusahaan asuransi tidak bekerja sama dengan pialang ilegal. Ketua Umum Apparindo Yulius Bhayangkara menegaskan pialang ilegal bukan anggota Apparindo dan tidak terdaftar di OJK, sehingga beroperasi di luar pengawasan regulator dan berpotensi merugikan industri maupun konsumen.
OJK telah menindak tegas melalui proses penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan. OJK juga menjatuhkan sanksi administratif dan meminta penghentian kerja sama bagi perusahaan asuransi yang bertransaksi dengan pialang tak berizin. Saat ini terdapat 191 pialang terdaftar di OJK (150 pialang asuransi, 41 pialang reasuransi). OJK memperkuat pengawasan lewat verifikasi QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD) untuk meminimalkan kerugian masyarakat. Sebanyak 434 tenaga pialang telah mendaftarkan diri untuk STTD berbasis QR Code.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 4 Agustus 2026 pukul 21.32
OJK: Pembiayaan Bank Syariah Tumbuh 11,09% hingga Juni 2026
Berita terkait
OJK Tindak 15 Pialang Asuransi Ilegal, Ketua Asosiasi Beri Imbauan Ini
CNBC Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 09.10
OJK Buru Penjual Asuransi Ilegal, Perkuat Perlindungan Konsumen
CNBC Indonesia · 8 September 2026 pukul 08.32
OJK Sudah Selesaikan 187 Perkara Pidana, 148 Kasus dari Perbankan
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 20.40
OJK Jatuhkan Denda Rp104,63 Miliar kepada 113 Pelaku Pasar Modal hingga Akhir Agustus 2026
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 17.47