Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

15 Pialang Asuransi Diduga Ilegal, Ketua Apparindo Ingatkan Hal Ini

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap 15 perusahaan diduga menjalankan usaha pialang asuransi tanpa izin. Apparindo mengimbau perusahaan asuransi tidak bekerja sama dengan pialang ilegal. Ketua Umum Apparindo Yulius Bhayangkara menegaskan pialang ilegal bukan anggota Apparindo dan tidak terdaftar di OJK, sehingga beroperasi di luar pengawasan regulator dan berpotensi merugikan industri maupun konsumen.

OJK telah menindak tegas melalui proses penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan. OJK juga menjatuhkan sanksi administratif dan meminta penghentian kerja sama bagi perusahaan asuransi yang bertransaksi dengan pialang tak berizin. Saat ini terdapat 191 pialang terdaftar di OJK (150 pialang asuransi, 41 pialang reasuransi). OJK memperkuat pengawasan lewat verifikasi QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD) untuk meminimalkan kerugian masyarakat. Sebanyak 434 tenaga pialang telah mendaftarkan diri untuk STTD berbasis QR Code.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait