Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

OJK Tindak 15 Pialang Asuransi Ilegal, Ketua Asosiasi Beri Imbauan Ini

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak 15 perusahaan yang diduga menjalankan usaha pialang asuransi tanpa izin. Saat ini terdapat 191 perusahaan pialang resmi terdaftar di OJK, terdiri dari 150 pialang asuransi dan 41 pialang reasuransi. Ke-15 perusahaan ilegal tersebut kini dalam penanganan penyidik OJK, mulai dari tahap penyelidikan hingga sebagian memasuki proses persidangan.

Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apparindo) menyambut baik langkah OJK dan menegaskan bahwa pialang ilegal bukan anggota asosiasi maupun terdaftar di OJK. Ketua Umum Apparindo Yulius Bhayangkara menyerukan agar perusahaan asuransi tidak bertransaksi dengan pialang gelap karena beroperasi di luar pengawasan regulator sehingga berpotensi menimbulkan risiko bagi industri maupun konsumen.

Selain menindak pialang ilegal, OJK juga menerapkan verifikasi QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD) agar masyarakat dapat memeriksa status pialang secara real time. OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan asuransi yang tetap bekerja sama dengan pialang tidak berizin. Proses pendaftaran ulang tenaga pialang untuk mendapatkan STTD berbasis QR Code masih berlangsung dengan 434 tenaga pialang telah terdaftar.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait