Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

OJK: Tak ada pengecualian pengawasan sektor keuangan terkait Danantara

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak ada pengecualian pengawasan terhadap sektor keuangan terkait Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan hal ini kepada lembaga pemeringkat dan investor global, termasuk dalam pertemuan dengan lebih dari 100 investor di Singapura. OJK tetap melakukan asesmen terhadap lembaga keuangan yang berada dalam pengawasannya, termasuk bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), dengan memantau rasio kredit bermasalah (NPL), pertumbuhan kredit, dana pihak ketiga (DPK), dan rasio likuiditas. Semua indikator tersebut dinilai masih berada dalam batas ketentuan OJK dan standar internasional.

Dalam pertemuan dengan investor global, OJK menekankan bahwa keterlibatan Danantara tidak mengubah penerapan ketentuan pengawasan. OJK juga menegaskan bahwa penarikan dividen oleh lembaga keuangan tetap harus memperhatikan keberlangsungan institusi tersebut, dan berhak menolak jika dinilai berisiko bagi stabilitas.

Berdasarkan data OJK per Mei 2026, kredit perbankan tumbuh 11,51 persen secara tahunan (yoy) mencapai Rp8.918 triliun, sementara DPK tumbuh 13,49 persen menjadi Rp10.294 triliun. Rasio NPL bruto tercatat 2,17 persen dan NPL neto 0,84 persen. Likuiditas dan permodalan perbankan juga dinilai memadai dengan rasio AL/NCD sebesar 108,20 persen, AL/DPK 24,74 persen, dan rasio kecukupan modal (CAR) 23,74 persen.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait