OJK: Daftar Mineral untuk Bursa Komoditas Sudah Ada, Tinggal Tunggu Perpres
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa persiapan peluncuran Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) hampir selesai. Daftar mineral yang akan diperdagangkan sudah ditetapkan, namun pelaksanaannya masih menunggu penerbitan Peraturan Presiden (Perpres). BMKS ditargetkan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027. Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, persiapan dilakukan secara intensif melibatkan OJK, Badan Industri Mineral (BIM), dan Danantara. Selain daftar komoditas, OJK juga telah menyiapkan ekosistem pendukung bursa, termasuk penetapan penyelenggara bursa dan lembaga kliring seperti Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). Sistem pendukung seperti pergudangan, pemeriksaan kualitas, dan pemantauan melalui kamera juga sudah dalam tahap persiapan dan simulasi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 20.25
Soal Bursa Mineral 1 Januari 2027, Bos OJK: Rinciannya Tunggu Perpres
JawaPos · 15 Agustus 2026 pukul 14.27
OJK Tunggu Perpres untuk Tentukan Komoditas yang Diperdagangkan di BMKS
Warta Ekonomi · 14 Agustus 2026 pukul 21.00
Komoditas Bursa Mineral Belum Ditentukan, OJK Masih Tunggu Perpres
Warta Ekonomi · 15 Agustus 2026 pukul 15.07
Saat Bahas Bursa Mineral dan Komoditas, Prabowo: 'Emak-emak' yang Kuasai Ekonomi Kita
Berita terkait
Indonesia Siapkan Bursa Mineral Strategis, OJK Kejar Aturan Turunannya
VOI · 16 Agustus 2026 pukul 20.00
Supres Prabowo ke DPR Soal Pengawas Bursa Mineral, OJK Buka Suara
CNBC Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 17.20
OJK Siapkan Bos Baru Bursa Mineral, Bakal Awasi Komoditas Strategis
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 15.03
Bursa Mineral Meluncur 1 Januari 2027, Ini Bocoran dari OJK
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 20.00