OJK: Daftar Mineral untuk Bursa Komoditas Sudah Ada, Tinggal Tunggu Perpres
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa persiapan peluncuran Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) hampir selesai. Daftar mineral yang akan diperdagangkan sudah ditetapkan, namun pelaksanaannya masih menunggu penerbitan Peraturan Presiden (Perpres). BMKS ditargetkan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027. Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, persiapan dilakukan secara intensif melibatkan OJK, Badan Industri Mineral (BIM), dan Danantara. Selain daftar komoditas, OJK juga telah menyiapkan ekosistem pendukung bursa, termasuk penetapan penyelenggara bursa dan lembaga kliring seperti Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). Sistem pendukung seperti pergudangan, pemeriksaan kualitas, dan pemantauan melalui kamera juga sudah dalam tahap persiapan dan simulasi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 20.25
Soal Bursa Mineral 1 Januari 2027, Bos OJK: Rinciannya Tunggu Perpres
JawaPos · 15 Agustus 2026 pukul 14.27
OJK Tunggu Perpres untuk Tentukan Komoditas yang Diperdagangkan di BMKS
Warta Ekonomi · 14 Agustus 2026 pukul 21.00
Komoditas Bursa Mineral Belum Ditentukan, OJK Masih Tunggu Perpres
Warta Ekonomi · 15 Agustus 2026 pukul 15.07
Saat Bahas Bursa Mineral dan Komoditas, Prabowo: 'Emak-emak' yang Kuasai Ekonomi Kita
Berita terkait
OJK Masih Tunggu POJK dan Perpres BMKS, Persetujuan DPR Ditargetkan Rampung 17 September
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 20.00
OJK: Bursa Mineral Wajib Punya Modal Disetor Minimal Rp1 Triliun
Warta Ekonomi · 19 September 2026 pukul 11.01
OJK Terbitkan 2 Aturan Bursa Mineral, Pengawasan Beralih dari Bappebti pada 2027
kumparan · 18 September 2026 pukul 21.01
Komisi XI DPR: Bursa mineral ICOMEX diluncurkan pada 17 September
ANTARA News · 15 September 2026 pukul 20.50