OJK Tasikmalaya: Tidak ada tambahan korban jasa titip limit paylater
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya memastikan tidak ada tambahan korban atau kerugian uang baru terkait kasus kejahatan jasa titip limit paylater di wilayah Priangan Timur, Jawa Barat. Kepala OJK Tasikmalaya, Nofa Hermawati, menyatakan pelaku sudah ditangkap dan tidak ada pengembangan kasus baru. Kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas paylater dengan modus jasa titip limit, yang berhasil diungkap bersama Kepolisian Resor Ciamis. Total kerugian masyarakat mencapai Rp500 juta dari tiga wilayah yakni Kabupaten Ciamis, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Tasikmalaya. Penangkapan terduga pelaku dilakukan pada 23 Juli 2026 setelah proses penyelidikan yang melibatkan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dan Polres Ciamis. OJK menegaskan kombinasi antara penindakan hukum dan edukasi keuangan sebagai pendekatan untuk mencegah kejahatan sektor keuangan serta menyampaikan bahwa skema ini termasuk kategori ponzi yang menggiurkan korban dengan janji keuntungan besar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 16.13
Jawa Barat Tertinggi Kasus Scam di Indonesia, 3 Modus Ini Paling Banyak
Berita terkait
Ngaku Berizin di Luar Negeri, 2 Platform Kripto Ini Malah Diblokir Satgas PASTI
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 20.35
Tak Punya Izin, OJK Blokir Kegiatan Dua Perusahaan Kripto
Liputan6.com · 31 Agustus 2026 pukul 17.45
OJK Hentikan 27 Gadai Ilegal hingga Agustus 2026
Warta Ekonomi · 28 September 2026 pukul 17.00
Pinjol Ilegal Terus Muncul Lagi Usai di Blokir OJK, Ternyata Pelaku Hanya Ganti Nama dan Aplikasi
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 17.05