Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Pinjol Ilegal Terus Muncul Lagi Usai di Blokir OJK, Ternyata Pelaku Hanya Ganti Nama dan Aplikasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan Satgas PASTI berhasil menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal dari Januari hingga Juni 2026. Namun, kegiatan ini terus berulang karena pelaku ganti identitas secara cepat, termasuk nama, aplikasi, situs, nomor telepon, dan rekening. Beberapa pelaku memanfaatkan infrastruktur digital luar negeri, mempersulit proses penangkapan. Pinjol ilegal menimbulkan kerugian bagi masyarat dan menurunkan kepercayaan terhadap industri pinjaman daring berizin. Untuk mencegahnya, OJK bersama satgas melakukan pemblokiran situs, aplikasi, nomor telepon, dan rekening serta klarifikasi kepada pihak terkait.

Berita terkait