Pinjol Ilegal Terus Muncul Lagi Usai di Blokir OJK, Ternyata Pelaku Hanya Ganti Nama dan Aplikasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan Satgas PASTI berhasil menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal dari Januari hingga Juni 2026. Namun, kegiatan ini terus berulang karena pelaku ganti identitas secara cepat, termasuk nama, aplikasi, situs, nomor telepon, dan rekening. Beberapa pelaku memanfaatkan infrastruktur digital luar negeri, mempersulit proses penangkapan. Pinjol ilegal menimbulkan kerugian bagi masyarat dan menurunkan kepercayaan terhadap industri pinjaman daring berizin. Untuk mencegahnya, OJK bersama satgas melakukan pemblokiran situs, aplikasi, nomor telepon, dan rekening serta klarifikasi kepada pihak terkait.
Bagikan
Berita terkait
OJK Hentikan 951 Pinjol Ilegal hingga Agustus 2026
CNN Indonesia · 7 September 2026 pukul 19.55
OJK Hentikan 951 Pinjol Ilegal, 1,2 Juta Rekening Terindikasi Scam
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 18.00
OJK Setop 951 Pinjol Ilegal
Detik.com · 7 September 2026 pukul 17.03
Satgas PASTI Setop 951 Pinjol Ilegal, Kerugian Tembus Rp 206 Miliar
CNBC Indonesia · 7 September 2026 pukul 15.47