OJK Siapkan 2 POJK Atur Bursa Mineral, Ini Bocorannya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan dua Peraturan OJK (POJK) untuk mengatur pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Draf kedua aturan telah disiapkan, dengan koordinasi selanjutnya ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, khususnya Komisi XI. Kehadiran BMKS ditujukan menjadi acuan price discovery mineral dan komoditas strategis Indonesia, sekaligus mengatasi praktik under invoicing dan transfer pricing. OJK juga mempelajari mekanisme bursa komoditas luar negeri seperti Shanghai dan London untuk menjadikan BMKS kredibel, transparan, dan terpercaya. Indonesia adalah produsen terbesar dunia untuk sejumlah mineral dan komoditas strategis, namun pembentukan harga masih mengacu pada bursa luar negeri.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 3 September 2026 pukul 20.30
Ada Bursa Mineral, Anggaran OJK Jadi Rp 10,58 Triliun pada 2027
Detik.com · 3 September 2026 pukul 15.33
Ada Bursa Mineral, OJK Tambah Anggaran Jadi Rp 10,58 T
kumparan · 3 September 2026 pukul 13.27
Ada Bursa Mineral, OJK Naikkan Anggaran Kerja 2027 Jadi Rp 10,58 T
ANTARA News · 2 September 2026 pukul 09.40
Waka DK OJK lantik tujuh pejabat deputi komisioner hingga kepala unit
Berita terkait
OJK Pastikan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Siap Beroperasi
VOI · 30 Agustus 2026 pukul 17.30
DPR Resmi Tetapkan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK
VOI · 27 Agustus 2026 pukul 16.15
Sarjito sebut Dirut Bursa Mineral akan ditetapkan oleh OJK
ANTARA News · 24 Agustus 2026 pukul 17.21
OJK Lantik Deputi Baru Awasi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 19.33