Jakarta · Jumat, 11 September 2026Cari
WargaKonoha

Aset Digital Mulai Masuk Agenda Investasi dan Sektor Keuangan RI

Aset digital mulai masuk agenda investasi dan sektor keuangan Indonesia. OJK sedang menyiapkan aturan untuk stablecoin dan tokenisasi aset, termasuk pengakuan penyedia kripto sebagai institusi jasa keuangan dan pengembangan Single Investor Identification (SID). Stablecoin yang dipatok rupiah telah melalui regulatory sandbox, sementara tokenisasi real-world assets (RWA) seperti SBN dan hak properti sedang diuji. Coinfest Asia 20-21 Agustus di Bali menjadi forum utama diskusi dengan 10.000 peserta dari 90+ negara.

Kementerian Investasi menyatakan Indonesia butuh US$789 miliar investasi 2025-2029 untuk target pertumbuhan 8% pada 2029. Dengan lebih dari 22 juta pengguna kripto, tokenisasi diusulkan untuk menghubungkan pendanaan dengan realisasi investasi, termasuk vila, hotel, dan infrastruktur. Pemerintah juga mengembangkan konsep pusat keuangan internasional serupa Dubai, Abu Dhabi, dan Singapura.

DPR menegaskan regulasi aset keuangan digital sudah ada melalui P2SK, dengan pengawasan beralih dari Bappebti ke OJK sejak Januari 2025. Tokenisasi SBN, aset pertambangan, properti, dan infrastruktur dianggap dapat memperkuat pasar domestik. Tantangan selanjutnya adalah menerjemahkan adopsi digital menjadi investasi yang masuk dan produktif bagi ekonomi Indonesia.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait