OJK Susun Ulang Aturan Unitlink, Ini Bocorannya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun Rancangan POJK mengenai Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink. Aturan baru ini ditargetkan selesai pada akhir 2026 dengan fokus penguatan ketentuan pemasaran untuk mencegah mis-selling dan meningkatkan perlindungan konsumen. Proses masih dalam tahap draf dan konsultasi dengan pemangku kepentingan.
OJK mempertimbangkan mekanisme dokumentasi digital, seperti video pra-rekam, untuk memperkuat manajemen risiko tanpa membebani industri. Tujuannya adalah memastikan konsumen memahami karakteristik, manfaat, biaya, dan risiko produk sebelum membeli. Hal ini sejalan dengan upaya pemasaran yang proporsional dan efisien.
Kinerja PAYDI hingga Mei 2026 menunjukkan tren positif, dengan pendapatan premi mencapai Rp18,79 triliun, naik 13,71% secara tahunan. PAYDI menyumbang 24,47% dari total pendapatan premi asuransi jiwa senilai Rp76,79 triliun. OJK berharap perusahaan asuransi memasarkan produk secara transparan dan sesuai profil risiko nasabah untuk pertumbuhan berkelanjutan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 29 Juli 2026 pukul 10.31
OJK Godok Aturan Baru Unitlink, Target Rampung Akhir 2026
Berita terkait
OJK Bongkar Progres New RBC, Regulasi Masuk Tahap Harmonisasi
Warta Ekonomi · 11 September 2026 pukul 17.50
Tidak Semua Asuransi Dijamin LPS, Ini Daftarnya
CNBC Indonesia · 10 September 2026 pukul 18.00
OJK: Modal inti "unit link" untuk pastikan perusahaan punya kapasitas
ANTARA News · 8 September 2026 pukul 14.38
Lindungi Nasabah Unit Link, OJK Perketat Permodalan Asuransi
SINDOnews · 8 September 2026 pukul 13.34