Modal Cekak, 8 Perusahaan Multifinance Dipantau Ketat OJK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi 8 dari 144 perusahaan pembiayaan yang modal intinya di bawah batas minimum, dengan seluruh perusahaan telah menyampaikan rencana aksi pemenuhan permodalan. Kinerja industri pembiayaan pada Juni 2026 menunjukkan pertumbuhan piutang 1,88% year-on-year menjadi Rp511,26 triliun, didukung peningkatan modal kerja 6,36%. Rasio kredit bermasalah (NPF) gross 3,01% dan net 0,81%, sementara gearing ratio 2,14 kali, di bawah batas maksimal 10 kali. Pembiayaan modal ventura terkontraksi 0,44% dengan nilai Rp16,48 triliun. OJK menerbitkan peraturan penilaian kualitas pembiayaan dan menyusun perubahan pengawasan, serta menjatuhkan sanksi administratif kepada 29 perusahaan atas pelanggaran ketentuan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 4 Agustus 2026 pukul 22.00
Makin Banyak Warga RI Terjerat Pinjol, Nilainya Tembus Rp105 Triliun
Liputan6.com · 4 Agustus 2026 pukul 21.16
OJK Blokir Rp 723,7 Miliar Dana Korban Penipuan
CNN Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 20.39
OJK Tutup 951 Pinjol Ilegal Sepanjang 2026
Liputan6.com · 4 Agustus 2026 pukul 20.25
OJK: Aset Industri Asuransi Tembus Rp 1.184,72 Triliun
Berita terkait
APPI Curhat Soal Penggunaan Jasa Debt Collector, Ini Alasannya!
CNBC Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 15.11
OJK Ungkap Sederet Tantangan Industri Multifinance
CNBC Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 12.54
Debitur Sulit Bayar, NPF Multifinance Sudah 3%
CNBC Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 10.26
WOM Finance (WOMF) Ungkap Strategi Pembiayaan Kala BI Rate Naik
CNBC Indonesia · 7 Agustus 2026 pukul 13.00