Omzet Anjlok tapi Dianggap Desil Mampu, Warga Mengadu ke MK Protes Aturan Bantuan Pendidikan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) pada Selasa (8/9/2026). Perkara ini diajukan oleh Lukman Nulhakim terhadap sistem pendataan kemiskinan pemerintah yang dinilainya kaku dan tidak akurat. Lukman mengaku omzet usaha rumah tangganya menurun drastis dalam tiga hingga empat tahun terakhir, namun pengajuan Kartu Indonesia Pintar (KIP)-nya ditolak karena NIKnya terkunci di luar kelompok Desil 1-4 dan secara sepihak dikategorikan sebagai Desil 6 (mampu). Akibatnya, keluarganya mengalami tunggakan biaya sekolah, terhambat masuk perguruan tinggi, dan kesulitan membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Bagikan
Berita terkait
Uji Pasal Santet di MK, Hakim Soroti Legal Standing Lima Mahasiswa: 'Ada yang Pernah Disantet?'
Warta Ekonomi · 8 September 2026 pukul 19.55
Ahli di Sidang MK Tegaskan Polri Sebagai Penyidik Utama di KUHAP tak Bisa Kendalikan Penyidik Lain
Media Indonesia · 8 September 2026 pukul 16.09
Pilkada 2024 Diikuti Sedikit Paslon, Ambang Batas Pencalonan Digugat ke MK
Warta Ekonomi · 8 September 2026 pukul 02.30
MK Putuskan Permohonan Guru Dilibatkan dalam MBG Tidak Dapat Diterima
JawaPos · 7 September 2026 pukul 18.46