Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Omzet Anjlok tapi Dianggap Desil Mampu, Warga Mengadu ke MK Protes Aturan Bantuan Pendidikan

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) pada Selasa (8/9/2026). Perkara ini diajukan oleh Lukman Nulhakim terhadap sistem pendataan kemiskinan pemerintah yang dinilainya kaku dan tidak akurat. Lukman mengaku omzet usaha rumah tangganya menurun drastis dalam tiga hingga empat tahun terakhir, namun pengajuan Kartu Indonesia Pintar (KIP)-nya ditolak karena NIKnya terkunci di luar kelompok Desil 1-4 dan secara sepihak dikategorikan sebagai Desil 6 (mampu). Akibatnya, keluarganya mengalami tunggakan biaya sekolah, terhambat masuk perguruan tinggi, dan kesulitan membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Berita terkait