Pajak E-Commerce Mulai Berlaku November, Pengamat Ingatkan Celah Split Revenue
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pajak e-commerce mulai berlaku pada November 2026 setelah penundaan dari Agustus 2026. Direktur CELIOS Nailul Huda menyatakan kebijakan ini bertujuan menciptakan level playing field antara pedagang online dan offline, karena selama ini perbedaan implementasi perpajakan menyebabkan pedagang offline lebih mudah teridentifikasi berdasarkan omzet, sementara online sulit dideteksi. Nailul menekankan perlunya integrasi data lintas platform untuk mencegah 'split revenue' yaitu penjualan yang dibagi ke beberapa marketplace agar tetap di bawah batas Rp500 juta per tahun dan dapat menghindari pajak. Hingga saat ini belum ada aturan mengatur data cross platform, sehingga pemerintah belum dapat melihat keseluruhan transaksi seorang pelaku usaha di berbagai platform. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengkonfirmasi implementasi akan berjalan pada November 2026 setelah kesiapan selurih pihak terpenuhi, dengan penundaan awal untuk memastikan kesiapan sistem dan menjaga momentum pemulihan konsumsi masyarakat.
Bagikan
Berita terkait
Sudah Mundur dari Agustus Jadi November, Platform Minta Pemerintah Tunda Pajak E-Commerce ke 2027
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 19.30
DJP Gandeng Pertamina Perkuat Sistem Perpajakan, Data Pajak Bakal Terintegrasi
Liputan6.com · 18 September 2026 pukul 18.20
Pajak E-Commerce Berlaku per Oktober 2026, Asosiasi Usul Diundur hingga 2027
SINDOnews · 18 September 2026 pukul 13.21
DJP Siap Terapkan Pajak E-Commerce Mulai 1 Oktober 2026
Liputan6.com · 16 September 2026 pukul 16.45