Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Pajak E-Commerce Mulai Berlaku November, Pengamat Ingatkan Celah Split Revenue

Pajak e-commerce mulai berlaku pada November 2026 setelah penundaan dari Agustus 2026. Direktur CELIOS Nailul Huda menyatakan kebijakan ini bertujuan menciptakan level playing field antara pedagang online dan offline, karena selama ini perbedaan implementasi perpajakan menyebabkan pedagang offline lebih mudah teridentifikasi berdasarkan omzet, sementara online sulit dideteksi. Nailul menekankan perlunya integrasi data lintas platform untuk mencegah 'split revenue' yaitu penjualan yang dibagi ke beberapa marketplace agar tetap di bawah batas Rp500 juta per tahun dan dapat menghindari pajak. Hingga saat ini belum ada aturan mengatur data cross platform, sehingga pemerintah belum dapat melihat keseluruhan transaksi seorang pelaku usaha di berbagai platform. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengkonfirmasi implementasi akan berjalan pada November 2026 setelah kesiapan selurih pihak terpenuhi, dengan penundaan awal untuk memastikan kesiapan sistem dan menjaga momentum pemulihan konsumsi masyarakat.

Berita terkait