Pajak E-Commerce Berlaku per Oktober 2026, Asosiasi Usul Diundur hingga 2027
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) meminta pemerintah menunda penerapan pajak e-commerce dari Oktober 2026 ke 2027. Asosiasi menilai keberhasilan kebijakan perpajakan markup pada kematian ekosistem digital, bukan sekadar kesiapan pedagang. Mayoritas penjual daring adalah UMKM yang membutuhkan kepastian dan panduan teknis jelas. idEA menekankan platform lokal pasar butuh waktu penyesuaian infrastruktur TI, operasional, dan SDM. Mengingat belum ada pernyataan resmi DJP tentang waktu pemberlakuannya, idEA mengusulkan implementasi 2027 untuk membangun administrasi perpajakan yang rapi sejak awal.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 17 September 2026 pukul 16.34
Mendag Buka Peluang Revisi Aturan E-Commerce Demi Lindungi UMKM
CNBC Indonesia · 17 September 2026 pukul 07.25
Belanja Pajak Bakal Tembus Rp564 T, DJP Ungkap Penikmat Terbanyak
Liputan6.com · 16 September 2026 pukul 16.45
DJP Siap Terapkan Pajak E-Commerce Mulai 1 Oktober 2026
CNBC Indonesia · 16 September 2026 pukul 14.37
EV Semakin Masif, DPR Ingatkan Hal Ini!
Berita terkait
Wajib Halal Oktober 2026, BPJPH Perketat Aturan Industri
Liputan6.com · 10 September 2026 pukul 12.31
Pembahasan Perpres Ojol Segera Final, Dasco: Sisa Satu Pertemuan Lagi
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 19.11
Ganggu UMKM, Produk Impor Mulai Diburu Pemerintah
Liputan6.com · 13 Agustus 2026 pukul 17.34
Pemerintah Targetkan Perpres Transportasi Digital Rampung Pekan Ini
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 00.46