Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Pajak E-Commerce Berlaku per Oktober 2026, Asosiasi Usul Diundur hingga 2027

Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) meminta pemerintah menunda penerapan pajak e-commerce dari Oktober 2026 ke 2027. Asosiasi menilai keberhasilan kebijakan perpajakan markup pada kematian ekosistem digital, bukan sekadar kesiapan pedagang. Mayoritas penjual daring adalah UMKM yang membutuhkan kepastian dan panduan teknis jelas. idEA menekankan platform lokal pasar butuh waktu penyesuaian infrastruktur TI, operasional, dan SDM. Mengingat belum ada pernyataan resmi DJP tentang waktu pemberlakuannya, idEA mengusulkan implementasi 2027 untuk membangun administrasi perpajakan yang rapi sejak awal.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait