Pajak Marketplace Ditunda hingga Oktober, Menkeu: Bisa Diundur Lagi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah resmi menunda penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 pada marketplace dari tanggal 1 Agustus 2026 menjadi 31 Oktober 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan kebijakan ini pada 5 Agustus 2026 dengan alasan menjaga daya beli masyarakat. Purbaya menegaskan prioritas utama adalah menunda terlebih dahulu, lalu mengevaluasi kondisi ekonomi dan daya beli; jika kondisi memburuk, penundaan bisa diperpanjang lagi. Tujuannya memberi waktu bagi masyarakat meningkatkan kapasitas pendapatan agar memiliki modal berbelanja yang memadai.
Saat ini pertumbuhan ekonomi nasional relatif stabil di level 5,29 persen (year-on-year) pada triwulan II-2026, dengan target mendorong hingga 6 persen pada akhir tahun. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan PPh Pasal 22 yang sudah dipungut dari Pedagang Dalam Negeri akan dikembalikan. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 sebagai payung hukum pungutan pajak marketplace berlaku efektif 1 November 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 07.57
Purbaya Buka Ruang Tunda Lagi Pajak Marketplace: Lihat Kondisi Ekonomi
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 16.45
Purbaya Buka Opsi Tunda Lagi Pajak Marketplace, Ini Pertimbangannya
Berita terkait
Pajak Marketplace Berlaku Mulai 1 November 2026
Liputan6.com · 18 September 2026 pukul 20.50
Partai Perindo Usul Ambang Bebas Pajak Marketplace agar UMKM Tak Terbebani di Tengah Lesunya Daya Beli
SINDOnews · 4 Agustus 2026 pukul 10.38
Bos DJP: Pajak Marketplace Mulai 1 November, Sesuai Kesiapan Platform
CNN Indonesia · 19 September 2026 pukul 10.00
Pajak Marketplace 0,5% Masuk Strategi RAPBN 2027, DPR Buka Suara
CNBC Indonesia · 4 September 2026 pukul 12.20