Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pajak Marketplace Ditunda hingga Oktober, Menkeu: Bisa Diundur Lagi

Pemerintah resmi menunda penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 pada marketplace dari tanggal 1 Agustus 2026 menjadi 31 Oktober 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan kebijakan ini pada 5 Agustus 2026 dengan alasan menjaga daya beli masyarakat. Purbaya menegaskan prioritas utama adalah menunda terlebih dahulu, lalu mengevaluasi kondisi ekonomi dan daya beli; jika kondisi memburuk, penundaan bisa diperpanjang lagi. Tujuannya memberi waktu bagi masyarakat meningkatkan kapasitas pendapatan agar memiliki modal berbelanja yang memadai.

Saat ini pertumbuhan ekonomi nasional relatif stabil di level 5,29 persen (year-on-year) pada triwulan II-2026, dengan target mendorong hingga 6 persen pada akhir tahun. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan PPh Pasal 22 yang sudah dipungut dari Pedagang Dalam Negeri akan dikembalikan. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 sebagai payung hukum pungutan pajak marketplace berlaku efektif 1 November 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait