Purbaya Buka Ruang Tunda Lagi Pajak Marketplace: Lihat Kondisi Ekonomi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka kemungkinan untuk kembali menunda pemberlakuan pajak penjual online atau marketplace yang sedianya mulai berlaku pada 1 November 2026. Purbaya mengatakan ia akan melihat kondisi perekonomian masyarakat terlebih dahulu hingga batas waktu 31 Oktober mendatang. Jika kondisi ekonomi dinilai masih belum membaik, penundaan kembali tidak ditutup kemungkinannya.
Saat ini, pertumbuhan ekonomi Indonesia tercatat sebesar 5,29 persen pada kuartal II 2026. Melalui pelonggaran penerapan pajak marketplace ini, Purbaya ingin mendorong laju pertumbuhan ekonomi agar mencapai level 6 persen menjelang akhir tahun 2026. Pemerintah juga menekankan bahwa penundaan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian.
Sebelumnya, pemberlakuan pajak marketplace melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 mengenai PPh Pasal 22 sudah ditunda oleh Direktorat Jenderal Pajak hingga 31 Oktober 2026. Jika penundaan terjadi lagi, keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 akan dibatalkan dan diterbitkan kembali. PPh Pasal 22 yang sudah terlanjur dipungut sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada pedagang dalam negeri. Pemerintah menegaskan bahwa penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, hanya menunda waktu pemberlakuannya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 18.16
Pajak Marketplace Ditunda hingga Oktober, Menkeu: Bisa Diundur Lagi
Warta Ekonomi · 14 Agustus 2026 pukul 19.10
Purbaya Buka Peluang Tarik Pajak Baru Jika Ekonomi Tumbuh 6 Persen
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 16.45
Purbaya Buka Opsi Tunda Lagi Pajak Marketplace, Ini Pertimbangannya
Berita terkait
Pajak Marketplace Berlaku Mulai 1 November 2026
Liputan6.com · 18 September 2026 pukul 20.50
Bos DJP: Pajak Marketplace Mulai 1 November, Sesuai Kesiapan Platform
CNN Indonesia · 19 September 2026 pukul 10.00
Pajak Marketplace 0,5% Masuk Strategi RAPBN 2027, DPR Buka Suara
CNBC Indonesia · 4 September 2026 pukul 12.20
Pajak Marketplace 0,5 Persen Masuk Kebijakan RAPBN 2027
kumparan · 2 September 2026 pukul 18.42