Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Purbaya Buka Ruang Tunda Lagi Pajak Marketplace: Lihat Kondisi Ekonomi

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka kemungkinan untuk kembali menunda pemberlakuan pajak penjual online atau marketplace yang sedianya mulai berlaku pada 1 November 2026. Purbaya mengatakan ia akan melihat kondisi perekonomian masyarakat terlebih dahulu hingga batas waktu 31 Oktober mendatang. Jika kondisi ekonomi dinilai masih belum membaik, penundaan kembali tidak ditutup kemungkinannya.

Saat ini, pertumbuhan ekonomi Indonesia tercatat sebesar 5,29 persen pada kuartal II 2026. Melalui pelonggaran penerapan pajak marketplace ini, Purbaya ingin mendorong laju pertumbuhan ekonomi agar mencapai level 6 persen menjelang akhir tahun 2026. Pemerintah juga menekankan bahwa penundaan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian.

Sebelumnya, pemberlakuan pajak marketplace melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 mengenai PPh Pasal 22 sudah ditunda oleh Direktorat Jenderal Pajak hingga 31 Oktober 2026. Jika penundaan terjadi lagi, keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 akan dibatalkan dan diterbitkan kembali. PPh Pasal 22 yang sudah terlanjur dipungut sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada pedagang dalam negeri. Pemerintah menegaskan bahwa penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, hanya menunda waktu pemberlakuannya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait