Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Berkas Perkara Dokter Tifa Kembali Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali melimpahkan berkas perkara dokter Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 28 Juli 2026. Perkara ini masih terkait tuduhan pencemaran nama baik atas dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Perkara terdaftar dengan nomor 354/Pid.B/2026/PN Jktim dan sidang perdana dijadwalkan pada 6 Agustus 2026 dengan majelis hakim Christina Endarwati, Rudi Rafli Siregar, dan Mathilda Chrystina Katarina.

Sebelumnya, PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsi dokter Tifa dan menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum dalam putusan sela pada 23 Juli 2026. Majelis hakim menilai JPU tidak cermat karena memasukkan dua pasal dari dua rezim undang-undang berbeda sebagai dakwaan alternatif, sehingga tidak memenuhi syarat materiil surat dakwaan. JPU memilih memperbaiki dakwaan dan melimpahkan kembali tanpa mengajukan perlawanan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait