Berkas Perkara Dokter Tifa Kembali Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9304866/original/077549200_1784775953-IMG_2257.jpeg)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali melimpahkan berkas perkara dokter Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 28 Juli 2026. Perkara ini masih terkait tuduhan pencemaran nama baik atas dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Perkara terdaftar dengan nomor 354/Pid.B/2026/PN Jktim dan sidang perdana dijadwalkan pada 6 Agustus 2026 dengan majelis hakim Christina Endarwati, Rudi Rafli Siregar, dan Mathilda Chrystina Katarina.
Sebelumnya, PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsi dokter Tifa dan menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum dalam putusan sela pada 23 Juli 2026. Majelis hakim menilai JPU tidak cermat karena memasukkan dua pasal dari dua rezim undang-undang berbeda sebagai dakwaan alternatif, sehingga tidak memenuhi syarat materiil surat dakwaan. JPU memilih memperbaiki dakwaan dan melimpahkan kembali tanpa mengajukan perlawanan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 30 Juli 2026 pukul 08.09
Update Kasus Dokter Tifa soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
SINDOnews · 29 Juli 2026 pukul 17.30
Kejagung Ungkap Alasan Limpahkan Lagi Perkara Dokter Tifa ke PN Jaktim usai Eksepsi Dikabulkan
Berita terkait
Dokter Tifa Tegaskan Tidak Akan Menyerah Hadapi Kasus Ijazah Jokowi
SINDOnews · 14 Agustus 2026 pukul 17.03
Dituding Mangkir Sidang Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Saya Hadir di PN Jakarta Timur
SINDOnews · 14 Agustus 2026 pukul 16.22
THMP Nilai Putusan Sela Eksepsi Tak Batalkan Status Terdakwa Dokter Tifa
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 14.54
Dokter Tifa Tak Hadir, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Ditunda 2 Pekan
CNN Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 10.14