Berkas Perkara Dokter Tifa Kembali Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9304866/original/077549200_1784775953-IMG_2257.jpeg)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali melimpahkan berkas perkara dokter Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 28 Juli 2026. Perkara ini masih terkait tuduhan pencemaran nama baik atas dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Perkara terdaftar dengan nomor 354/Pid.B/2026/PN Jktim dan sidang perdana dijadwalkan pada 6 Agustus 2026 dengan majelis hakim Christina Endarwati, Rudi Rafli Siregar, dan Mathilda Chrystina Katarina.
Sebelumnya, PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsi dokter Tifa dan menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum dalam putusan sela pada 23 Juli 2026. Majelis hakim menilai JPU tidak cermat karena memasukkan dua pasal dari dua rezim undang-undang berbeda sebagai dakwaan alternatif, sehingga tidak memenuhi syarat materiil surat dakwaan. JPU memilih memperbaiki dakwaan dan melimpahkan kembali tanpa mengajukan perlawanan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 30 Juli 2026 pukul 08.09
Update Kasus Dokter Tifa soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
SINDOnews · 29 Juli 2026 pukul 17.30
Kejagung Ungkap Alasan Limpahkan Lagi Perkara Dokter Tifa ke PN Jaktim usai Eksepsi Dikabulkan
Berita terkait
Pakar Hukum: Pasal Fitnah di Kasus Ijazah Palsu Jokowi Terlalu Prematur
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 11.00
Sidang Dokter Tifa Masuk Babak Baru, Jaksa Siapkan Saksi untuk Bongkar Kasus Ijazah Jokowi
Warta Ekonomi · 28 September 2026 pukul 07.20
Sudah Ditunggu Publik, Jadwal Sidang Dokter Tifa Berubah Total: Keputusan Ada di Tangan Sosok Ini!
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 09.20
Dokter Tifa Akui Tak Pernah Teliti Ijazah Jokowi, yang Disorot Selama Ini Hanyalah...
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 07.00